Bongkar Pungli, Ketua OSIS SMKN 2 Palu Dicopot dari Jabatan

Published:

Seorang siswi yang melawan pungli di sekolah malah diintimidasi guru dan kepala sekolahnya. Nama siswi itu Alya. Dia adalah Ketua OSIS SMKN Palu, Sulawesi Tengah. Dia bahkan bukan cuma dinonaktifkan sebagai Ketua OSIS, tapi juga diancam dikeluarkan.

Kasus ini bermula pada 24 Oktober 2024 lalu. Saat itu Alya bersama teman-temannya datang ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulteng. Mereka ungkapin adanya pungli sebesar Rp250.000 yang diklaim sebagai biaya kursus bahasa Inggris. Masalahnya, pungutan ini gak transparan dan dianggap memberatkan siswa. Pengaduan ke DPRD itu bikin marah sekolah.

Bukannya ditanggapi secara terbuka dan transparan, Alya justru diminta minta maaf. Alya dituduh memprovokasi siswa lain, menyebarkan fitnah, dan mencemarkan nama baik sekolah. Karena Alya menolak untuk meminta maaf, pada 8 Januari 2025, Kepala SMKN 2 Palu mencabut SK kepengurusannya sebagai Ketua OSIS.

Sekitar seminggu kemudian, di tanggal 14 Januari 2025, sekolah mengundang Alya untuk agenda ‘mediasi’. Tapi menurut Alya, agenda itu jauh dari kegiatan mediasi. Pertemuan itu katanya lebih mirip intervensi supaya dia minta maaf. Beberapa hari kemudian, dia malah dengar kabar kalau namanya udah dicoret dan dikeluarkan dari sekolah.

Merasa gak adil, Alya akhirnya lapor ke Dinas Pendidikan Sulteng untuk mendapatkan perlindungan atas haknya. Dia juga serahin bukti-bukti serta rekaman terkait intervensi dari sekolah yang dia alami. Alhasil, keputusan Dinas Pendidikan pun melarang sekolah untuk mengeluarkan Alya dari SMKN 2 Palu.

Alya berharap agar dia tetap bisa sekolah dan lulus dari SMKN 2 Palu. Dia juga berharap kasusnya bisa diselesaikan secara adil dan tanpa ada intimidasi lebih lanjut. Kepala Sekolah Loddy Surentu sendiri ngebantah kalo Alya dikeluarkan. Loddy bilang, Alya hanya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua OSIS. “Penonaktifan status Ketua Osis disebabkan oleh pertimbangan yang tidak bisa dihindari,” ucap Loddy. Apa maksud pertimbangan yang gak bisa dihindari? Loddy nggak kasih penjelasan lebih lanjut.

Kasus ini pun akhirnya dipindahkan dari Dinas dan ditindak lanjuti oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah. Tim investigasi pun dibuat dan pemeriksaan kabarnya dimulai sejak 30 Januari 2025. Ada 5 orang dari pihak sekolah telah dimintai keterangan. Kabarnya, Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman juga membentuk tim advokasi untuk membantu Alya.

Miris ya… ada siswa yang berani berbicara, eh malah diintimidasi dan berusaha dibungkam. Alya adalah contoh pemimpin muda yang berani mengambil resiko untuk memperjuangkan kebenaran. Seharusnya, sekolah menjadi tempat yang mendukung transparansi dan kejujuran, bukan malah membungkam kritik.

Jika siswa seperti Alya tidak bisa bicara, bagaimana nasib generasi yang akan datang? Kita harap, investigasi benar-benar dilakukan dan membuahkan hasil. Investigasi harus memastikan keadilan ditegakkan, bukan sekedar meredam isu. Jangan sampai ini jadi preseden buruk sehingga di masa depan siswa takut untuk bersuara. Karena sekolah bukan cuma soal belajar, tapi juga membentuk karakter dan keberanian untuk berdiri di sisi yang benar. Stop intimidasi siswa! Ciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan transparan!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img