Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meluncurkan program sertifikasi halal gratis. Tak tanggung-tanggung, mereka menyediakan sejuta sertifikasi halal gratis. Tapi ingat ya, sertifikasi halal gratis ini hanya diperuntukkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Program sertifikasi halal gratis disampaikan langsung oleh Ketua BPJPH Ahmad Haikal Hasan. Menurutnya sertifikasi halal gratis ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM.
Sertifikasi halal ini akan diberikan dengan skema pernyataan pelaku usaha atau Self Declare. Fasilitas ini dirancang untuk memudahkan UMK dalam memperoleh sertifikat halal. Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis sebenarnya sudah dibuka sejak Awal maret lalu. Pada tahap awal BPJPH telah berhasil memberikan sertifikasi halal gratis sebanyak 50 ribu. Pada April ini mereka menargetkan memberikan 470 ribu sertifikat halal kepada para pelaku usaha. 500 ribu sisanya, akan diberikan pada tahap berikutnya.
Walaupun begitu, tidak semua jenis usaha boleh mendapatkan sertifikasi halal dengan self-declare ya. Ada sejumlah ketentuan dan persyaratan jenis usaha yang boleh mendapat sertifikasi halal dengan self-declare. Berdasarkan keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022, setidaknya ada 16 persyaratan. Beberapa diantaranya: Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Hasil penjualan tahunan maksimal 500 juta. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan). Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal. Dan sejumlah persyaratan lainnya.
Jadi emang gak semua jenis usaha ya bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis. Jadi ya jangan seneng dulu. Sertifikasi halal masih menjadi polemik bagi sebagian masyarakat dan para pelaku usaha. Terutama karena sertifikasi halal ini menyasar semua produk yang ada di pasaran, baik produk jenis yang dikonsumsi ataupun bukan. Padahal kan gak logis, masa barang-barang seperti komputer, cat tembok, mobil bahkan bola mesti perlu disertifikasi halal.
Pada jenis produk-produk konsumsi juga masih sering terjadi kerancuan. Suatu produk makanan terhambat mendapatkan sertifikasi halal hanya karena penamaan produknya. Ini yang dialami oleh Mie Gacoan. Mereka tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal hanya karena beberapa produknya menyebut nama setan. Padahal maksud penamaan itu hanya ingin menggambarkan produk itu super pedas.
Dalam tahap proses pembuatan sertifikasi halal juga masih terdengar adanya kasus penyuapan. Ini yang dialami oleh Almaz Fried Chicken. Sertifikasi halal, untuk kelompok agama tertentu mungkin emang diperlukan. Tapi mestinya kewajiban sertifikasi ini tidak merepotkan bagi kelompok yang tidak memerlukan. Indonesia terdiri dari beragam agama dan budaya, mestinya mereka diperlakukan setara. Yukk hormati keberagaman!