Jakarta, PIS – Pengusaha hotel lagi resah nih! Tau nggak kenapa? Karena Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan diluncurkan. Tapi dalam RKUHP ini ada satu poin yang bikin masalah.
Yaitu soal ancaman hukuman pidana bagi tamu berpasangan yang check in di hotel tanpa ikatan pernikahan. Gak tanggung-tanggung, mereka bisa dipenjara paling lama 1 tahun. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Budi Santoso, bilang aturan itu merugikan bidang industri pariwisata dan perhotelan.
Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno juga buka suara. Katanya, RUU KUHP ini kontraproduktif bagi sektor pariwisata. Keluhan mereka masuk akal sih.
Para turis yang berlibur ke Indonesia kan belum tentu pasangan yang sudah menikah. Di negara asal mereka, hidup bersama itu biasa. Tidak menikah bukanlah pelanggaran hukum dan norma. Jadi ketika mereka libur di Indonesia, ya mereka pasti nggak bawa surat nikah.
Dikuatirkan, ini bakal mengurangi animo turis asing ke negara kita. Karena dilarang ini-itu, pasti mereka akan memilih negara lain untuk dikunjungi. Tapi … nanti dulu. Juru Bicara Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, bilang pemahaman itu keliru.
Nggak benar ada ancaman pidana buat pasangan belum menikah yang mau check-in. Yang dilarang adalah tinggal bersama bagi pasangan di luar nikah. Itupun bersifat delik aduan. Dan pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pasangan yang sah, orang tua atau anak.
Menurut Albert, aturan ini ada supaya nggak sembarang orang bisa mengganggu urusan privat warga. Pasangan di luar nikah yang menginap di hotel tidak bisa digerebek kecuali diadukan pasangan yang sah, orangtua, dan anak.
Kalau turis asing, ya siapa sih yang mau mengadukan? HMMMM GIMANA NIH UDAH PADA PAHAM BELUM??