Sekarang sedang beredar pandangan bahwa dalam Islam, sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) itu haram. COD ini kan pembayaran yang dilakukan saat barangnya diterima pembeli. Ini adalah sistem pembayaran yang sekarang diterapkan dalam transaksi online. Hampir semua marketplace – Shopee, Lazada, Blibli, dan yang lainnya – menawarkan COD sebagai salah satu modus pembelian. Nah COD ini sekarang dipersoalkan atas dasar Islam.
Ini misalnya diutarakan oleh seorang netizen dalam video yang diposting oleh akun Instagram @Iis_1229. Kata dia, COD ini bermasalah karena dalam sistem pembayarannya, pihak penjual dan pembeli sama-sama berhutang. Ketika terjadi transaksi, penjual belum menyerahkan barang, pembeli juga belum menyerahkan uang. “Jadi, hutang ketemu hutang, tunda ketemu tunda,” ucapnya.
Tapi apa iya, Islam melarang COD karena alasan ‘hutang ketemu hutang’? COD ini kan diterapkan untuk menghindari ketakutan penjual mengelabui pembelinya. Pembeli sudah menyerahkan uang, tapi barang yang dipesan tidak dikirimkan. Karena itu dalam COD, pembeli baru bayar ketika barang datang. Ternyata sistem pembayaran seperti ini direspon positif oleh masyarakat. Para penjual online pun kemudian marak menerapkan pembayaran seperti ini. Kabarnya, sistem pembayaran seperti ini berhasil meningkatkan transaksi belanja online.
Kelompok Islam yang menolak COD menganggapnya haram dengan merujuk sebuah hadis Nabi menunjukkan Rasulullah melarang jual beli utang dengan utang. Transaksi dianggap utang karena setelah melakukan akad, pembeli dan penjual berpisah tanpa ada serah terima barang dan harga. Serah terima barang dan pembayaran baru terjadi ketika kurir telah sampai di alamat tujuan. Hal ini yang membuat sebagian umat Islam menolaknya.
Tapi menolak COD ini bukan pandangan mayoritas Islam ya. Sebagian muslim tetap menganggap transaksi ini layak dilakukan. Tapi dengan sejumlah catatan. Misalnya saja, ketika pembeli memesan barang secara online, maka belum dapat dikatakan sebagai sebuah transaksi, melainkan dinamakan proses janji beli. Artinya, si pembeli tidak punya kewajiban membayar walau dia sudah memesan. Atau bisa juga pembeli diberi opsi untuk memilih melanjutkan jual beli atau menolaknya. Artinya kalau ternyata pas barang datang, ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan, pembeli bisa menolak membayar.
Belakangan memang sejumlah market place menerapkan ketentuan itu. Mereka menyebutnya pembayaran COD Cek Dulu. Jadi si pembeli berhak mencek dulu barang pesanannya setelah datang, baru memutuskan untuk membayar atau tidak.
Bagaimanapun, kayaknya sih sebenarnya sistem COD ini cenderung merugikan pihak penjual dan juga penyedia jasa pengiriman. Sekarang saja sudah sering terdengar kabar bahwa ada para pembeli yang berubah pikiran dan membatalkan pembelian saat barangnya sudah datang. Begitu juga ada kasus-kasus di mana ketika barang datang, si pemesan tidak berada di tempat sehingga pembayaran tidak bisa langsung digunakan. Yang lebih buruk, kegagalan pembayaran barang COD ini juga merugikan pihak pengirim barang. Banyak kurir mengaku tak dibayar penuh kalau pembeli tak jadi bayar.
Karena itu bila para pemuka agama mau melindungi konsumen, sebaiknya mereka mengeluarkan fatwa yang mempertimbangkan kondisi-kondisi itu. Dan bukan sekadar menghalalkan berdasarkan hukum sosial masa lalu. Yukk bijak beragama!