Jakarta, PIS – Kaum pria yang mau berkunjung ke Aceh harap berhati-hati. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengharamkan penggunaan celana pendek oleh kaum pria di ruang publik.
Bercelana pendek memang sedang ngetrend di kalangan ria Aceh. MPU Aceh mengingatkan, bahwa cara berpakaian seperti itu tidak sesuai dengan syariat. Mereka bilang, sesuai hukum Islam versi ulama Aceh, aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut.
Karena itu, bagian itu haram diperlihatkan. Menurut Ketua MPU Aceh, Tengku Faisal Ali mengatakan, mengenakan celana ketat yang mencetak tubuh bagi kaum adam juga haram hukumnya.
Bukan hanya perempuan saja yang dilarang mengenakan pakaian ketat, tapi juga laki-laki, katanya. Faisal menegaskan, peraturan soal celana pendek itu juga berlaku pada saat olahraga
Dia menyesalkan bahwa sekarang kaum pria biasa mengenakan celana pendek di sembarang tempat. Bisa saja di warkop, di jalan atau di arena olahraga. Perilaku ini sudah mewabah sejak setahun terakhir di seluruh Aceh, keluhnya.
Mereka sudah keterlaluan, kata Faisal. Baik orangtua, anak muda, wanita dan pria, melanggar aturan berpakaian. Apa iya hukum Islam melarang terbukanya bagian tubuh antara pusar dan lutut?
Memang sih ada pendapat yang menyatakan, aurat laki-laki itu antara pusar dan lutut. Tapi itu kesepakatan hukum saat seseorang melakukan shalat. Di luar shalat ada bermacam-macam pendapat.
Yang tidak sepakat adalah Imam Syafii, yang jadi rujukan mayoritas umat Islam Indonesia. Imam Syafii menganggap aurat lelaki adalah kemaluan. Lalu dari mana rujukan ulama Aceh itu?
Bisa jadi dari mazhab-mazhab lain, terutama sekte pemurnian agama seperti Wahabi. Ironisnya, Aceh bergerak mundur, saat negara seperti Arab Saudi sudah mulai terbuka. SEMOGA INDONESIA DISELAMATKAN DARI BAHAYA PEMAKSAAN SYARIAH SEMPIT.