Pasal penodaan agama dipakai lagi untuk mengkriminalkan pihak lain. Ini yang sekarang dialami dokter kecantikan sekaligus YouTuber, Richard Lee. Dia dilaporin Himpunan Advokat Indonesia yang diwakili Herwanto dan Sunan Kalijaga ke Polda Metro Jaya pada 3 Oktober lalu. Ini bermula dari podcast Richard bersama Arif Edison yang berjudul “Banyak Korban?! Jhon LBF Diduga Nipu 1,8M?! Pura-Pura Kaya?!” Dalam podcast itu, Arif selaku bintang tamu menyebut kalimat Kun Fayakun secara bersamaan dengan Sim Salabim.
Menurut Herwanto, podcast itu konten milik Richard karena disiarkan di kanal YouTubenya. Itu artinya, segala bentuk pengeditan itu jadi tanggung jawab Richard. Harusnya, kata Herwanto, kalimat Kun Fayakun yang dilontarkan Arif dipotong dan enggak dibiarin gitu aja. Herwanto mengklaim pelaporan terhadap Richard itu dilakukan atas persetujuan MUI. Sunan menuduh Richard dan Arif melanggar UU ITE dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tuduhan penistaan agama disetujui Gus Hendy, seorang anggota GP Ansor yang juga jadi saksi lain dalam kasus ini. Menurutnya, Richard keliru karena menghubungkan kalimat hasil ciptaan manusia dengan Firman Tuhan.
Hmmmm, kok argumennya maksain banget ya. Cuma karena menyebut kalimat Kun Fayakun secara bersamaan dengan Sim Salabim, masa dianggap penodaan agama? Letak penodaannya di mana? Dan yang terpenting, sepertinya nggak ada mens rea (criminal intent) dari Richard dan Arif Edison untuk melakukan penodaan agama. Lagi pula, di Indonesia sering ditemuin istilah keagamaan tertentu disebut secara bersamaan dengan kata-kata lain yang dianggap sepadan. Contohnya, di setiap pidato.
Kita terbiasa mendengar pembicara membuka pidatonya dengan mengucapkan salam khas Islam yang dilanjutkan dengan ucapan selamat siang atau malam. Kita berharap aparat penegak hukum benar-benar bisa jernih melihat kasus ini. Jangan sampai kasus ini menambah daftar panjang korban pasal penodaan agama. Ini tentu akan berdampak buruk terhadap kondisi penegakkan hukum dan demokrasi di negara kita. Stop kriminalisasi dengan pasal penodaan agama!