Apakah seseorang yang berorientasi LGBT berhak dihukum? Pertanyaan ini jadi penting terkait apa yang menimpa dua dosen di Universitas Negeri Padang (UNP).
Jadi, dua dosen UNP itu diduga berorientasi LGBT. Kata pihak UNP, dugaan itu terungkap setelah ada aduan dari pihak keluarga dan istri dua dosen itu. Dugaan itu semakin kuat setelah, katanya, ditemuin bukti berupa flashdisk yang ketinggalan di komputer.
Di flashdisk itu, katanya, ada foto-foto yang mengandung unsur LGBT. Perilaku LGBT dua dosen itu, katanya, nggak dilakuin sama sesama dosen atau mahasiswa di kampus. Tapi juga dengan pihak lain di luar kampus.
Kata pihak UNP, dua dosen itu udah dikasih peringatan berkali-kali dan diminta buat berubah. Dua dosen itu juga udah dikasih sanksi sedang. Tapi, katanya, nggak membuahkan hasil. Akhirnya, kata pihak UNP, dua dosen itu dikasih sanksi tegas.
Satu dosen non-PNS dipecat, sedangkan satu dosen PNS di-skorsing selama 6 bulan. Saat ini sanksi skorsing yang diberikan, katanya, udah berakhir. Kata pihak UNP, dosen PNS itu bakal terus diawasi dan disanksi yang lebih berat, kalo ngelakuin ‘penyimpangan’.
Kita balik ke pertanyaan di awal: apa seseorang yang berorientasi LGBT berhak dihukum Emang sih di Indonesia LGBT itu dianggap sesuatu yang negatif. LGBT dianggap perilaku yang menyimpang, di luar dari kebiasaan. Makanya, mayoritas masyarakat keberatan kalo ada orang berlatar belakang LGBT jadi tetangga, guru di sekolah negeri, dan pejabat di pemerintahan.
Tapi, tolong dicatat, nggak ada instrumen hukum yang bisa digunain buat menghukum kaum LGBT. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, LGBT sendiri bukanlah tindakan kriminal. LGBT baru jadi kriminal kalau libatin anak di bawah umur dan diperlihatkan secara publik. Mereka yang hetero juga bakal dijerat hukum kalo ngelakuin dua kejahatan itu.
Mudah-mudahan kita makin proporsional dalam memandang isu LGBT ya!



