Gara-Gara Ngumpul Bareng Dua Malam Di Puncak, 75 Pria Ditahan Polisi

Published:

Gara-gara ngumpul bareng dua malam, 75 pria ditahan polisi. Tuduhannya serem: mereka dituduh menyelenggarakan pesta cabul sesama jenis. Ini terjadi pada acara Big Star Got Talent, 10 Juni. Acara itu dihentikan paksa Polsek Megamendung dan ormas nggak dikenal pada Minggu, 22 Juni 2025 pukul 1 dini hari. Tapi kejadian ini baru diunggah akun instagram @lbhmasyarakat pada 2 Juli 2025. Ini bermula anggota Polsek Megamendung bersama ormas menggerebek sebuah villa di kawasan Megamendung, Puncak, Jawa Barat. Mereka menerima laporan dari masyarakat tentang kegiatan pesta yang melibatkan para pria gay. Polisi menemukan 4 bungkus kondom yang masih disegel. Polisi akhirnya menahan 75 orang tanpa bukti apapun dari hari Minggu dini hari sampai Senin, 23 Juni 2025.

Akhirnya Koalisi Bantuan Hukum Menolak Diskriminasi (KBHMD) membantu 75 orang ini mendapatkan bantuan hukum. Mereka melakukan penyelidikan mandiri terkait kasus ini dan ternyata ada 3 kejanggalan. Pertama, sama sekali nggak ada pesta seks di sana. Nama acara ini sendiri adalah Big Star Got Talent yang diselenggarakan dari Sabtu, 21 Juni 2025 dan berlangsung 2 hari sampai Minggu, 22 Juni 2025. Acara ini berisi kegiatan seperti ramah tamah, pertunjukkan fashion show, lomba tari dan menyanyi, serta berbagai kegiatan hiburan lain. Baik dari hasil penyelidikan kepolisian maupun pengakuan 75 orang ini juga ditemukan nggak ada yang berhubungan seksual. Pun saat villa itu digerebek, gaada yang menunjukkan unsur-unsur ketelanjangan. BHMD juga bilang alat kontrasepsi ga bisa dijadikan dasar adanya tindak pidana. KBHMD menegaskan bungkus alat kontrasepsi itu masih dibungkus rapi.

Kedua, para panitia bikin aturan yang justru mencegah tindakan kriminalitas tidak terjadi. Panitia menyusun berbagai larangan demi mencegah tindak kriminal selama acara sedang berlangsung. Seperti dilarang membawa dan menggunakan narkotika, membuat keributan, melakukan kekerasan seksual, dan menghormati satu sama lain. Aturan ini emang ada demi membuat para peserta nyaman. Peraturan itu juga udah disosialisasikan ke para peserta sebelum acara berlangsung. Para panitia jelasin bahwa kumpul anggota komunitas ini sama sekali nggak bermaksud mempromosikan pornografi atau kekerasan.

Ketiga, tuduhan ada pesta cabul didasarkan pada framing masyarakat dan media, bukan berdasarkan aturan hukum. Celakanya, banyak pihak yang sebenernya gak tahu kejadian malah mendesak polisi menghukum ke 75 orang itu. Seperti anggota Komisi III DPR RI, MUI Provinsi Jawa Barat, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, sampe Wakil Gubernur Jawa Barat. KBHMD juga yakin sebenarnya para polisi tidak memiliki cukup bukti dan memang tidak ada indikasi pelanggaran unsur pidana. Masyarakat bisa saja curiga apa sih yang dilakukan puluhan pria itu selama dua hari di Megamendung. Tapi nggak bisa dong hanya karena kecurigaan, para pria itu dipolisikan dan ditahan.

Kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Polres Bogor. KBHMD berharap Polres Bogor menghentikan kasus ini. Kasus ini menunjukkan kerapuhan sistem hukum dalam melindungi hak warga ketika berhadapan dengan tekanan moral dan stigma. Jika tidak diluruskan, hal seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi, berkumpul, dan beraktivitas tanpa diskriminasi. Stop pelanggaran hak asasi manusia!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img