Gugatan Tuduhan Ijazah Palsu Pak Jokowi Ditolak Eh Nuduh Ada Intervensi

Published:

Gugatan dugaan palsu Ijazah Pak Jokowi satu persatu berguguran. Terbaru, gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang diajukan Muhammad Taufiq, mewakili kelompok TIPU UGM. Alias Tim Ijazah Palsu Usaha Gak Punya Malu. Mereka menggugat dengan tuduhan bahwa ijazah Pak Jokowi dari mulai SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi, palsu.

Dengan ijazah palsu itulah mereka juga menuduh Pak Jokowi mencalonkan diri sebagai Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI. Gugatan itu ditolak oleh PN Solo karena menganggap mereka tak punya wewenang mengadili perkara itu. Dalam istilah hukumnya, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihak tergugat.

Dalam gugatan ini, Taufiq gak cuma menggugat Jokowi, tapi juga KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada. Dia minta semua ijazah itu dinyatakan nggak sah, plus menuntut ganti rugi moril. Setelah gugatannya ditolak, Taufiq gak menyerah. Dia mengaku akan ajuin banding.

“Saya masih memiliki waktu 14 hari. Saya akan ajukan banding dan tentu nanti juga akan berlanjut ya,” kata Taufiq. Gak sampai situ aja, Taufiq juga melempar tuduhan ke majelis hakim, seolah mereka gak berani ambil keputusan yang memihak pada dirinya.

“Hakim itu masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Hakim itu masih menyimpan perutnya itu dengan rasa takut,” ucapnya. “Tapi ini bukan kiamat, justru membuktikan kepada kita kalau hakim daerah itu belum pintar, belum berani,” lanjutnya.

Putusan inipun mengundang pro dan kontra di media sosial. Misalnya terlihat di kolom komentar Instagram kompas.com. Banyak yang menganggap tepat putusan itu, ada juga yang menuduh ada intervensi. “Wajar putusan PN Solo menolak, karena memang bukan kewenangannya,” tulis seorang netizen.

“Penggugat gak ngerti undang-undang, seperti inilah kalau orang-orang yang ngedepanin sakit hati,” tulis yang lain. “Pengacara kok gak ngerti mengajukan gugatan, aneh,” komentar yang lain lagi. Yang kontra, sama dengan tuduhan Taufik, nganggep ada intervensi.

“Mereka lebih takut kehilangan jabatan daripada neraka,” komentar yang kontra. “Semakin memberikan pernyataan kalo ternyata palsu?” saut yang lain. “Daya rusaknya sangat luar biasa sekali, tidak ada yang bisa menyentuh,” tulis netizen lain. Aneh ya dengan tuduhan-tuduhan yang kontra ini.

Padahal kalau pakai logika, gugatan ini gugur bukan karena intervensi, tapi karena salah jalur hukum. Dugaan ijazah palsu semestinya dibawa ke jalur pidana. Kalau terkait administrasi pencalonan pejabat negara, ya tempatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tapi ini malah dibawa ke pengadilan perdata, ya jelas ditolak. Ibaratnya kamu ngadu pulsa listrik mati ke customer service mal, gak nyambung! Dan yang penting diingat: gugatan ini belum sampai ke tahap pembuktian, asli atau palsu ijazah itu.

Kasus serupa pernah dibawa Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur ke PTUN Jakarta waktu Pilpres 2019. Tapi hasilnya jelas: PTUN menolak gugatan mereka. Jadi gugatan ini gugur bukan karena Jokowi kebal hukum, tapi karena salah masuk pintu.

UGM lembaga yang mengeluarkan itu sudah menyatakan asli ijazah Pak Jokowi, kenapa sih masih gak percaya? Kok masih percaya omon-omon kaum pembenci? Yuk move on, energi kita mending dipakai buat yang lain!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img