Jakarta, PIS – DPR Aceh tengah melakukan revisi Hukum Jinayat, alias hukum Islam, yang berlaku sejak 2014. Yang akan diubah antara lain pasal-pasal penerapan hukum Jinayah dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Pertama pasal tentang zina dengan anak. Kedua, pasal pelecehan seksual terhadap anak. Ketiga, pasal mengenai pemerkosaan anak. Dalam revisi itu, hukuman bagi pelaku diperberat.
Dalam hal hukum cambuk, saat ini hukumannya adalah maksimal 90 kali cambuk. Menurut rencana, ini berubah menjadi maksimal 250 kali cambuk. Dalam hal denda, kenaikannya adalah dari 160 gram emas murni menjadi maksimal 2500 gram emas murni.
Sementara dalam hal tahanan di penjara, naik dari maksimal 150 bulan penjara, menjadi 250 bulan penjara. Walau sudah diperberat, hukuman dalam rencana revisi Hukum Jinayah ini tidak lepas dari kritik. Menurut anggota DPR Aceh, Darwati, hukuman bagi pelaku yang diatur dalam hukum Jinayah relatif ringan.
Apalagi jika dibandingkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam Undang-undang itu, pelaku bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati. Hukum Jinayah, katanya, juga memberikan peluang kepada pelaku untuk cukup menjalani hukuman cambuk saja.
Selain itu, sistem pembuktian perkara juga dibebankan ke anak yang menjadi korban. Mantan Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu, menilai penggunaan hukum Jinayah dalam kasus pemerkosaan tidak tepat.
Menurutnya, kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual seharusnya dikembalikan kepada proses hukum peradilan pidana. Pengadilan umum, kata Azriana, lebih kompeten dalam mengadili perkara pidana.
Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Aceh juga menolak jika hukum jinayah digunakan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, selain sudah ketinggalan zaman, hukum Jinayah terbukti gagal memenuhi keadilan bagi anak korban kekerasan seksual. HUKUM BERAT PELAKU PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK !