Kabar Baik, Hakim PN Makassar Tolak Dakwaan Penistaan Agama

Published:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar keren banget! Mereka baru saja menerima eksepsi atau nota keberatan Zamroni, terdakwa penistaan agama. Konsekuensinya, kasus penistaan agama gabisa dilanjut ke tahap berikutnya. Sebelumnya, Zamroni, Ketua Kelompok Islam Makrifat dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Itu karena isi ceramah di kanal youtubenya yang bilang Allah laki-laki dan Muhammad bukan nabi terakhir. Dia juga bilang pengajian gapenting karena bukan ajaran nabi.

Karena laporan itu, Zamroni ditangkap Polres Makassar. Bahkan kasusnya sudah masuk di pengadilan. Untungnya, majelis hakim menolak dakwaan ke Zamroni. Tapi sayangnya, keputusan hakim ditolak Jaksa Penuntut Umum. Karena itu, mereka akan menyusun dakwaan ulang kepada Zamroni. Pasal penistaan agama telah menelan banyak korban.

Seringkali, yang jadi korban kaum minoritas. Yuk, jangan lelah suarakan penolakan terhadap pasal ini. Termasuk, pada kasus yang menimpa Zamroni. Bebaskan Zamroni, tolak pasal penistaan agama!

KATEGORI: PENCERAHAN

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img