Jakarta, PIS – Bestie PIS, kamu udah pernah dengar kan kasus pemerkosaan yang dilakuin pegawai Kementerian Koperasi dan UKM? Nah, ada kabar terbaru dari kasus itu. Kasus itu dihentiin lagi.
Artinya, ada dua kali upaya untuk gagalin kasus itu diproses hukum. Astaga. Jadi, baru-baru ini tiga tersangka pemerkosaan ngajuin praperadilan ke Pengadilan Negeri Bogor atas kasus itu.
Sayangnya, majelis hakim nerima dan ngabulin praperadilan. Dengan begitu, maka status tersangka tiga pemerkosa otomatis gugur. Dan di sisi lain, penghentian kasus pemerkosaan yang sebelumnya dicabut, jadi berlaku lagi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Kepolisian Resor Bogor Kota selaku tergugat untuk banding. Apalagi, Polri pernah bilang untuk tidak menoleransi kejadian itu.
Karena itu, LPSK nagih untuk ngerealisasiin komitmen itu melalui banding. Ketua Tim Independen Pencari Fakta, Ratna Batara Munti, bilang ada yang sengaja ngehalangin pengusutan kasus itu.
Katanya, bisa berdampak buruk terhadap upaya pengusutan kasus. Menko Polhukam Mahfud MD sudah minta supaya kasus pemerkosaan ini diproses lagi. Mahfud bilang praperadilan belum mutus pokok perkara.
Dia juga minta Propam Polri meriksa penyidik Polresta Bogor yang nanganin kasus itu. Bagi Bestie PIS yang nggak ikutin perkembangan. Kasus pemerkosaannya terjadi tahun 2019. ND, pegawai perempuan Kemenkop diperkosa empat teman kantornya.
Proses hukum sempat dihentiin Polres Bogor dengan alasan restorative justice karena kedua belah pihak sudah berdamai. Dan salah satu pelaku pemerkosaan udah nikahi korban.
Belakangan, penghentian kasus itu dibatalin Menko Polhukam dan kasus diambil-alih Polda Jawa Barat. Mudah-mudahan proses hukum kasus pemerkosaan ini terus berjalan. PAK HAKIM, BERPIHAKLAH PADA KORBAN!