Kemendikbud Nggak Akui Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad

Published:

Gelar Doktor Honoris Causa yang didapat Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) gak diakui Kemendikbud nih. Ini disampein langsung Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbud, Prof. Abdul Haris. Kata Haris pihaknya telah melakukan investigasi untuk membuktikan kredibilitas kampus UIPM. Hasilnya, UIPM gak punya izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Mereka juga nggak menemukan aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

Menurut ketentuan, setiap Perguruan Tinggi Asing (PTA) wajib punya izin dari pemerintah buat menyelenggarakan pendidikan. Ini tercantum dalam UU Pendidikan Tinggi (Dikti) nomor 12 tahun 2012. Selain itu PTA juga harus memenuhi persyaratan sesuai Permendikbud Ristek No 23 Tahun 2023. Kalo sampe dilanggar, akan ada ancaman pidana bagi penyelenggara pendidikan manapun.

Sebelumnya, gelar yang diperoleh Raffi emang udah banyak diragukan netizen. Mereka menyindir terkait kredibilitas UIPM. Sindiran ini pun langsung ditanggapi pihak UIPM yang bilang lembaga itu terdaftar dan diakui. Menurut mereka, izin yang mereka punya adalah izin pendidikan online internasional. Lembaga yang mengeluarkannya adalah European Distance and E-Learning Network atau EDEN. EDEN bergerak di bidang pendidikan terbuka, jarak jauh, dan E-Learning. Dengan adanya izin itu, mereka menganggap gak perlu lagi izin dari Kemendikbud.

Hmmmm kok gitu ya. Mau pembelajarannya online atau offline, tetep aja harus ada izin operasional izin dari pemerintah. Kalo gak ada izin ya jatuhnya lembaga pendidikan abal-abal. Ini bisa jadi pelajaran penting ya buat nggak main-main sama dunia pendidikan. Lagian pendidikan itu sifatnya berproses, dan nggak bisa dilakukan dengan instan. PTA manapun yang mau menyelenggarakan pendidikan di Indonesia wajib dapet izin dari pemerintah.

Yuk ciptakan Pendidikan Indonesia yang berkualitas!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img