Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY keren banget. Dia bakal menertibkan semua bangunan yang nggak punya izin, termasuk pondok pesantren. Pernyataan ini keluar setelah Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, bongkar fakta mengejutkan.
Dari total 42.433 pesantren yang ada di Indonesia, cuma 50 pesantren yang punya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Itu artinya cuma sekitar 0,11 persen doang. Bahkan nggak sampai 1 persen loh! Sisanya? Ya, puluhan ribu pesantren lainnya berdiri tanpa izin bangunan yang sah.
Latar belakang pernyataan ini sebenarnya dipicu tragedi ambruknya bangunan Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 september lalu. Tragedi ini menelan korban 50 orang meninggal dunia, 104 orang selamat, dan 13 orang masih dalam pencarian. Data ini masih dalam pengembangan dan mungkin masih bisa bertambah lagi. Mayoritas korbannya adalah anak-anak yang sedang menuntut ilmu.
Setelah tragedi itu, AHY langsung bereaksi. “Ke depan bersama-sama dengan semua kalangan, Kementerian PU, dan pemerintah daerah akan menertibkan bangunan infrastruktur,” katanya. Mulai dari sekolah, pesantren, rumah sakit, sampai fasilitas publik lainnya. Semuanya harus memiliki kekuatan struktural yang aman. AHY juga menekankan pentingnya mematuhi standar konstruksi. Menurutnya, SOP pembangunan itu ada karena sudah jadi hasil riset dan terbukti. Jangan sampai karena abai soal standar bangunan, nyawa jadi taruhannya.
Btw, PBG itu sendiri adalah pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG ini diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021. Izin ini memastikan bahwa bangunan yang didirikan sudah memenuhi standar keselamatan struktural, arsitektural, mekanikal, elektrikal, dan lingkungan. Jadi bukan cuma soal legalitas doang, tapi juga soal keamanan penghuni di dalamnya.
Nah, pertanyaannya sekarang, gimana pesantren-pesantren yang nggak punya PBG? Apakah bakal ditutup atau dibongkar? AHY sih nggak bilang eksplisit bakal nutup atau bongkar pesantren. Fokusnya lebih ke penertiban dan memastikan bangunan-bangunan itu agar aman ke depannya. Jadi kemungkinan besar, pemerintah bakal bantu pesantren-pesantren untuk ngurus PBG. Bukan langsung nutup atau bongkar.
Tragedi Sidoarjo jadi bukti nyata betapa bahayanya mengabaikan standar bangunan. 50 nyawa melayang bukan karena takdir, seperti yang dikatakan pemimpin pesantren Al Khoziny. Tapi, karena kelalaian manusia dalam konstruksi. Ke depan, nggak boleh ada lagi standar ganda dalam penerapan hukum perizinan bangunan. Kalau mau menertibkan bangunan publik, tertibkan semuanya dengan adil. Jangan sampai hukum ditegakkan baru setelah menelan korban jiwa.
Dan kalau negara mau bantu, bantu semuanya tanpa diskriminasi. Apapun latar agama pengguna bangunan tersebut. PBG pada akhirnya bukan cuma soal administrasi belaka. Tapi juga soal kesetaraan dan keadilan. Dan yang paling penting: keselamatan nyawa. Pemerintah harus memastikan komitmen penertiban PBG ini bukan cuma lip service atau reaksi sesaat. Tapi benar-benar diterapkan secara konsisten, adil, dan merata untuk semua. Yuk, tegakkan hukum tanpa pandang bulu!


