Waduh, korupsi kuota haji jadi bancakan para pejabat Kementerian Agama di segala tingkatan! Info ini bukan kaleng-kaleng, ini diungkap oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ini disampaikan Asep pada 9 September 2025 kemarin, di Gedung Merah Putih KPK. “Masing-masing tingkatan, masing-masing orang mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ucap Asep. KPK saat ini memang sedang menyelidiki dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Kasus ini bermula, saat Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang bagi Indonesia. Nah oleh Kemenag, 20 ribu kuota itu dibagi rata menjadi dua, 10 ribu buat haji reguler dan 10 ribu buat haji khusus. Ternyata, pembagian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurut pasal itu, seharusnya kuota haji khusus hanya diberi jatah sebesar 8 persen, dan sisanya sebanyak 92 persen untuk kuota haji reguler. Nah 10 ribu kuota haji inilah yang jadi bancakan korupsi para pejabat di Kemenag.
Sebelumnya, kasus tersebut juga sudah menjadi temuan Pansus Angket Haji DPR RI. Mereka menyimpulkan, pembagian pembagian merata yang dilakukan Kemenag telah menyalahi Undang-undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Menurut KPK, praktek culas itu telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1 triliun lebih. Untuk penyelidikan lebih lanjut, KPK saat ini telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Dua orang lainnya yaitu Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyhur. Isfah merupakan staf khusus Yaqut ketika menjabat Menteri Agama. Sedangkan Fuad diketahui merupakan pendiri travel haji Maktour. Saat ini KPK juga sedang mengumpulkan uang hasil-hasil korupsi itu, termasuk yang sudah menjadi rumah atau kendaraan. Bahkan saat ini mereka sudah menyita dua rumah milik seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Total nilai dua rumah tersebut ditaksir mencapai Rp 6,5 miliar.
KPK menduga aliran uang terkait kasus korupsi kuota haji tersebut mengalir secara berjenjang. Diberikan melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag. Sementara distribusi kuota hajinya disalurkan melalui asosiasi. Orang-orang di asosiasi inilah yang menjadi penghubung para oknum pejabat di Kemenag dengan para agen travel penyelenggara haji dan umrah. Travel yang memberikan uang lebih besar, akan mendapat kuota lebih banyak dibanding agen yang lainnya. “Agensi memberikan uang kepada asosiasi, kemudian asosiasilah yang membayar uang itu kepada kemenag,” ucap Asep. Menurut Asep, para pejabat Kemenag mendapat biaya komitmen per kuota haji sebesar 2.600 hingga 7000 dolar AS.
Bener-bener mengkhawatirkan ya korupsi di Indonesia. Departemen yang seharusnya menjadi teladan moral, eh para pejabatnya malah menjadi pelaku korupsi. Dan ini bukan kasus korupsi pertama terjadi di Depag. Sebelumnya juga heboh dengan kasus korupsi pengadaan al-Quran. Bahkan sampai menyeret menterinya masuk penjara. Kayaknya memang harus ada reformasi menyeluruh di departemen yang mengurusi moral ini. Agar orang-orang koruptif keluar dari departemen itu. Hukum berat para koruptor!
KATEGORI: PENCERAHAN


