PBNU akan tempuh jalur hukum untuk memperkarakan Trans 7 terkait tayangan Xpose Uncensored yang mengulas pesantren. Menurut Ketua PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tayangan itu terang-terangan melecehkan bahkan menghina pesantren dan tokoh-tokoh pesantren. Tak hanya itu, tayangan itu juga dinilai menghina nilai-nilai mulia yang dipegang teguh oleh dunia pesantren. Gus Yahya juga menganggap, tayangan itu bisa merusak harmoni sosial di masyarakat. “Penghinaan-penghinaan yang dilakukan dalam tayangan Trans 7 menyinggung dan membangkitkan amarah bagi kalangan pesantren dan warga NU,” ujarnya tegas.
Gus Yahya mengaku, dirinya telah menginstruksikan lembaga bantuan hukum PBNU untuk menempuh jalur hukum. “Saya telah menginstruksikan kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan terkait hal ini,” ujarnya. Merespon instruksi itu, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU langsung menyiapkan langkah hukum yang diminta. Pengurus LPBH PBNU Arifudin mengaku pihaknya saat ini sedang menyusun rancangan laporan dan kajian pasal-pasal yang rakan digunakan. Termasuk kemungkinan menggunakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.
Menurut Arifudin, tayangan Trans 7 telah menyebar ke seluruh pelosok Indonesia, bahkan dunia. Karena itu katanya, pertanggungjawabannya tidak cukup hanya sekedar minta maaf. Pernyataan keras juga datang dari Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi kebangkitan Bangsa (FPKB) Oleh Soleh. Menurutnya, tayangan itu tidak hanya melukai perasaan umat Islam, tetapi juga nilai-nilai moral dan budaya bangsa. Karena itu dia mendesak agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan siaran dan mengaudit Trans 7. “Media harus menjadi sarana pendidikan dan pencerahan, bukan alat untuk menghina atau menodai simbol-simbol keagamaan,” ucapnya.
Btw, Trans 7 sendiri saat ini sudah menyampaikan permintaan maafnya, yang disampaikan melalui berbagai media sosial resmi mereka. Bahkan, telah membuat tayangan permintaan maaf yang ditayangkan melalui siaran TV. Selain itu, mereka juga telah mengirim surat resmi permintaan maaf yang ditujukan langsung kepada HM. Adibussholeh, Pemimpin Ponpes Putri Hidayatul Mubtadiaat, Lirboyo. Dalam suratnya Trans 7 mengakui adanya keteledoran dalam proses penayangan dan mengaku menyesal atas dampak yang ditimbulkan. Tak sekedar itu, mereka juga telah bertemu dengan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) yang ada di Jabodetabek. Hasilnya, Trans 7 bersedia memenuhi lima tuntutan yang diminta para alumni santri Lirboyo.
Dengan berbagai usaha serius Trans 7 meminta maaf, menurut kami di Pergerakan Indonesia (PIS) semestinya sudah cukup. Gak usah persoalan ini dibawa ke jalur hukum, apalagi menuntut agar siaran Trans 7 dihentikan. Buat kami, apa yang ditampilkan Trans 7 adalah fakta yang memang ada. Bahwa ada narasi yang kurang tepat, kami setuju. Secara prinsip, media memiliki hak jurnalistik untuk mengangkat fenomena sosial. Termasuk kehidupan pesantren, asal disajikan dengan niat edukatif dan berimbang.
Kritik yang muncul seharusnya bisa dilihat bukan sekadar sebagai pelecehan. Melainkan dorongan agar publik memahami dunia pesantren dari beragam sisi. Meski demikian, Trans 7 tetap punya tanggung jawab etis dalam penyajian kontennya. Namun di sisi lain, reaksi berlebihan juga berpotensi menutup ruang dialog. Dunia pesantren adalah lembaga mulia yang berperan besar dalam membentuk karakter bangsa. Tapi bukan berarti pesantren bebas dari ruang diskusi publik. Keterbukaan terhadap kritik dapat menjadi bahan introspeksi, bukan penghinaan. Trans 7 patut diberi teguran tegas agar lebih berhati-hati dalam menyusun narasi. Namun, kasus ini sebaiknya tidak berlanjut pada gugatan hukum. Yuk bijak dalam bertindak!


