Kasihan banget nasib Mahasiswi asal Mataram, berinisial MC ini. Jadi korban pelecehan seksual, malah dia kini dijadiin tersangka. Jadi, MC dapat pelecehan seksual saat dirinya PKL di sebuah hotel di Bayan, Lombok Utara pada Maret 2023 lalu. Pelakunya adalah manajer hotel itu. Si manajer, menyentuh, menunjukkan kemaluannya dan membandingkan tubuh korban dengan roti.
Tak terima, korban laporin pelaku ke Polres Lombok Utara pada Mei 2023. Tapi kacau, polisi menolak laporan MC dengan alasan belum cukup bukti. MC pun curhat dan memposting foto pelaku di media sosial. Setelah enam hari postingan itu dihapus. MC kaget, saat dia dijadiin tersangka atas pelanggaran UU ITE karena postingan itu, pada Maret 2024. Padahal, sama sekali dia tidak pernah diperiksa atas tuduhan itu. Dia juga diminta mencabut laporan pelecehan seksual yang menimpa dirinya.
Sungguh tidak adil, sudah jadi korban malah jadi tersangka. Pak Polisi, dimana rasa keadilan kalian?