Wakil Presiden Ma’ruf Amin ini lagi kenapa ya? Masa dia mersoalin status anak hasil pernikahan beda agama? Itu kan keterlaluan banget.
Jadi, baru-baru ini Ma’ruf minta Mahkamah Agung (MA) bikin aturan soal status anak hasil pernikahan beda agama. Dia bilang bisa ada dua opsi soal status anak hasil pernikahan beda agama. Yaitu, dibolehkan atau dibatalkan.
Kalau dibolehkan, berarti status anak itu diakui sah sebagai anak hasil perkawinan resmi. Tapi kalau dibatalkan, maka anak itu dianggap hasil di luar nikah. Banyak yang mengecam pernyataan aneh Ma’ruf itu. Apalagi, MA baru-baru ini ngeluarin surat edaran yang melarang seluruh hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Bukannya minta MA ninjau ulang surat edaran itu, Ma’ruf malah menambah masalah baru. Apa yang dilakuin Ma’ruf itu jelas nggak mencerminkan dirinya sebagai wakil presiden. Kalau MA sampai ngeluarin opsi kedua, kaya permintaan Ma’ruf, itu dampaknya bakal serius banget.
Btw, selama ini pernikahan beda agama dianggap sah, kalau ada penetapan dari pengadilan, lalu dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Pencatatan perkawinan ini jadi bukti autentik bahwa pernikahan mereka sah secara hukum negara. Dengan begitu, anak yang lahir akan menjadi anak sah dan berhak sebagai ahli waris.
Bayangin aja, kalau surat edaran MA itu nggak dibatalin , terus ditambah permintaan Ma’ruf tadi, ke MA soal status anak hasil pernikahan beda agama. Bakal terjadi diskriminasi besar-besaran ga sih, ke anak hasil pernikahan beda agama di Indonesia. Boro-boro hak sebagai ahli waris. Hak-hak mendasar mereka, kaya hak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan yang dijamin dalam konstitusi, otomatis diabaiin.
Ma’ruf Amin dan MA sebagai representasi negara harusnya hadir ngelakuin tugasnya. Yaitu, melindungi dan menjamin hak konstitusional dan hak asasi semua warga negara, tanpa pandang bulu. Bukannya malah ikut-ikutan ngeintervensi terus ngelanggengin diskriminasi.
Stop diskriminasi pasangan beda agama dan keturunannya!