Memang Air Bekas Mandi Babi Haram Mengalir ke Sawah?

Published:

Apakah sawah yang terkena air yang digunakan untuk memandikan babi akan menghasilkan padi yang haram sebagai bahan makanan manusia? Daging babi kan dipercaya haram untuk dimakan umat Islam. Tapi bagaimana dengan air yang digunakan untuk memandikan babi? Pertanyaan ini jadi banyak dibicarakan-gara-gara beredarnya sebuah video di media sosial, yang menampilkan seorang pria bernama Jay Krisna melabrak beberapa sopir yang sedang memandikan babi di pinggir sawah. Dia keberatan, karena dia anggap air bekas memandikan babi itu adalah najis, dan najis babi itu akan mencemari sawah.

“Hai stop, kalian tahu nggak ini sawah buat makan, ngerti enggak kamu, ngaco!” hardiknya. “Sampean paham gak? Ini najis jadi semuanya jadi najis, paham gak?” katanya lagi. Di video itu juga terlihat wajah si supir yang nampak bingung harus menjawab apa. Kemudian Jay pun bilang dia diapun menghimbau agar Bupati, Wakil Bupati dan Danramil untuk menindak perilaku para supir. Postingan video itupun mendapat banyak komentar dari warganet.

“Bapak emang top!” tulis seorang warganet. “Kalau saya yang punya tanahnya, saya juga marah. Engga makan hasilnya, tapi buangnya ke tanah kita,” tulis yang lain. Tapi sebaliknya, banyak juga yang nampak ragu untuk mengharamkan. Sebagian warganet sanksi, apakah padi itu menjadi haram dimakan hanya karena terkena najis dari babi. “Kalau alkohol tumpah ke sawah, apakah padinya jadi haram?” tanya seorang warganet. “Malah sawahnya jadi subur bos,” timpal yang lain. Sebagian yang lain berkomentar terkait izin, memandikan babi itu di tempat itu. “Di luar perdebatan haram atau gak, tapi menurut gue, pengusaha harusnya punya tempat buat mandiin ternaknya,” tulisnya.

Jadi kembali ke topik, bagaimana sebenarnya Islam memandang najis dari kotoran babi? Ternyata ada banyak tafsiran. Seorang ustad dari Pesantren Al Mahbaroh, Lumajang, mengatakan mayoritas ulama menganggap secara zat, babi memang sudah najis. Pendapat berbeda datang dari ulama bermazhab Maliki. Menurut mereka tubuh babi itu suci, karenanya dia bukan najis. Tapi kalau soal kotorannya, semua sepakat kalau itu memang Najis. Sebagian ulama mengatakan najisnya adalah najis berat, sehingga dia harus dicuci tujuh kali salah satunya dengan campuran air dan tanah. Sebagian lainnya menganggap itu Najis biasa saja.

Pertanyaannya, bagaimana kalau air yang mengandung najis itu jatuh ke sawah dan mengairi padi yang ditanam di sawah itu? Ternyata, mayoritas ulama mengatakan hukumnya boleh. Dengan syarat, tidak berdampak buruk terhadap biji atau buah yang dihasilkan. Begitu pun dengan buah atau biji yang dihasilkan, tetap dianggap halal. Artinya, tidak ada masalah air yang mengandung najis dari babi digunakan untuk menyiram tanaman atau mengairi sawah.

Dengan begitu bisa dibilang, pria yang marah-marah itu sebenarnya berlebihan. Dia sebenarnya bertindak tanpa dasar pengetahuan Islam yang memadai. Walaupun memang sih, memandikan ternak di area umum memang masalah. Apalagi kalau itu dilakukan tanpa izin dari pemilik tempat itu. Layaklah pengusaha ternak itu untuk diberi peringatan. Tapi bukan karena halal haramnya, tapi lebih terkait kebersihannya. Yuk beragama dengan akal sehat!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img