Ustadz Abdul Somad (UAS) ini mengada-ngada banget deh. Masa dia bilang, umat Islam dilarang membuat WC menghadap kiblat atau membelakanginya. Bahkan saat lahan yang kita miliki sempit, bukan alasan untuk melanggarnya karena bisa saja diakali. “Selalu ada cara untuk membuat WC tidak menghadap atau membelakangi kiblat secara langsung,” ucapnya. “Jangan langsung menghadap atau membelakangi kiblat, miring saja ke kiri atau ke kanan,” lanjutnya. Ini dia sampaikan dalam tayangan video di kanal YouTube @chobixmesemtv4476. Btw kiblat adalah arah umat Islam saat melakukan ibadah, salah satunya shalat. Kiblat itu sendiri mengarah ke bangunan Ka’bah yang ada di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.
UAS juga mengingatkan pembangunan fasilitas umum seperti WC masjid harus memperhatikan arah kiblat demi menjaga kesopanan dalam Islam. Menurutnya, tidak ada alasan untuk membangun WC secara sembarangan, bahkan di lokasi yang luas atau sempit sekalipun. Semua bisa diatur asalkan memiliki niat baik dan memahami syariat. Walaupun dia mengakui kesalahan dalam arah WC memang tidak serta-merta membatalkan ibadah. Tetapi menurutnya menjaga adab tetap penting, karena itu menunjukkan ketaatan seseorang terhadap aturan Islam. Ini juga sebagai bagian dari upaya menjaga kesucian diri dan tempat tinggal. Bahkan memperhatikan adab dan syariat bikin WC menurut UAS bisa menjadi ladang pahala. “Selama niat dan pelaksanaannya sesuai dengan ajaran Islam,” ucapnya.
Dari awal kami katakan, apa yang disampaikan UAS mengada-ngada, kenapa? Karena memang tidak ada larangan itu, yang ada larangan buang hajat menghadap ke kiblat. Dan larangan itu berlaku kalau buang hajat itu dilakukan di ruang terbuka. Buang hajat di ruangan tertutup, tidak ada larangan. Ketentuan ini bahkan sudah jadi jumhur atau kesepakatan ulama. Memang dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim Nabi melarang buang hajat menghadap kiblat. Tapi dalam kesempatan lain, seorang sahabat Nabi juga pernah mendapati Nabi buang hajat membelakangi kiblat. Ulama mazhab Syafi’i kemudian membuat kesepakatan kalau buang hajat dilakukan di tanah lapang, dianjurkan tidak melakukannya. Tapi kalau di dalam ruangan, diperbolehkan. Pendapat misalnya disampaikan oleh ulama Abbas bin Abdul Muthalib, Ibnu Umar, Syu’bi, Malik dan Ishaq. Di Indonesia, pendapat yang sama disampaikan oleh Buya Yahya.
Ini dia sampaikan dalam video ceramahnya di Channel YouTube Al-Bahjah TV. “Hukum asal buang hajat menghadap kiblat adalah haram”. “Namun, keharaman ini akan hilang jika buang hajat dilakukan di tempat yang sudah ada bangunannya, misalnya kamar mandi,” tegasnya. Bagi Muhammadiyah, larangan buang hajat menghadap kiblat juga bukan larangan yang mutlak. Jika desain bangunan tidak memungkinkan untuk tidak menghadap kiblat, tidak jadi masalah. Buang hajat menghadap kiblat atau membelakangi kiblat tetap boleh dilakukan. Hal ini sejalan dengan kaidah usul fikih: Hajat adalah kebutuhan yang penting. Karena itu harus diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa baik secara umum atau khusus. Jadi gak bisalah ustad Somad melarang-larang sesuai seleranya sendiri. Yukk beragama dengan akal sehat!


