Dituduh menyebut lafaz Allah seperti perempuan yang sedang mengangkang, seorang warga Subang berinisial AS ditangkap polisi. Gak cuma bikin pernyataan kontroversial tentang lafaz Allah, AS juga dituduh menyebarkan ajaran Islam sesat. Beberapa ajaran AS yang dianggap sesat antara lain: AS tidak mengakui kenabian Muhammad, dan justru mengaku dirinya lah nabi sebenarnya. AS juga menganggap shalat tidak wajib dilakukan lima waktu, cukup tiga waktu, atau bisa diganti dengan semedi. AS tidak mempercayai adanya surga dan neraka, dan menganggap perempuan muslim tidak wajib berjilbab. Menurut AS, Pernikahan juga tidak perlu wali atau saksi.
Kabarnya, AS menyebarkan ajarannya sejak 1996 dan punya 300 pengikut. Kasus ini muncul setelah ZK, warga Soreang, Bandung, yang melapor karena ibunya terpengaruh ajaran AS. Warga pun kemudian marah dan langsung ngegeruduk rumah AS, pada 13 November lalu. Beberapa organisasi Islam di Subang seperti MUI, NU, Muhammadiyah dan Persis tak tinggal diam. Mereka langsung menyebut ajaran AS sesat dan AS dianggap telah melakukan penistaan agama. Mengamini pernyataan beberapa organisasi Islam, Asisten Daerah III Subang, H Dadang Kurnianudin, bilang agar masyarakat waspada terhadap ajaran sesat.
Dia juga minta masyarakat segera melapor kalau menemukan ajaran sesat. Sesat dan penistaan agama adalah tuduhan yang sering banget dilontarkan kepada pemahaman agama yang berbeda. Padahal kan kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak yang dijamin undang-undang. Sebelum menyatakan ajaran itu sesat, sebaiknya lakukan kajian yang mendalam dulu. Bisa saja, perbedaan itu hanya pada bagian-bagian tertentu saja. Dan ingat, menganggap shalat itu dikerjakan tidak lima waktu bukan ajaran yang baru terdengar dari AS ini.
Beberapa kelompok Islam yang lain juga punya pemahaman yang sama.Terkait tuduhan menyebut lafaz Allah seperti perempuan mengangkang, mestinya diverifikasi dulu.
Apakah benar dia mengucapkan itu. Kalau benar, dalam konteks apa dia mengucapkan itu? Kalau memang ada intensi penghinaan, baru proses secara hukum.
Yukk proporsional dalam bersikap!