Miris banget deh nasib para narapidana di Aceh. Nggak peduli laki-laki atau perempuan, mereka tetap dihukum dengan hukuman cambuk. Termasuk perempuan yang lagi hamil. Nasib itu nimpa 7 orang terpidana zina yang dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie pada Senin, 25 September kemarin. Ketujuh orang itu adalah MZ, AR, MA, BY, HY dan NM.
Ketujuh orang itu dihukum dengan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali. Jumlah hukuman itu ditetapin berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli. Pelaksanaan eksekusi cambuk itu dilakuin di halaman Masjid Agung Alfalah Sigli, Pidie. Eksekusi disaksikan masyarakat umum dan diawasi sama Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali dan Kejari Pidie Gembong Priyanto.
Dalam prosesnya, eksekusi cambuk sempat dihentiin tiga kali gegara para narapidana nggak mampu nahan sebatan rotan. Bahkan ada satu wanita dari tujuh narapidana zina yang tumbang dan ditandu ke dalam masjid untuk diperiksa tim medis. Sebelum tumbang terakhir kalinya, ia sempat tumbang pada cambukan ke-10 dan ke-17. Namun akhirnya ketujuh narapidana itu berhasil menyelesaikan hukumannya hingga cambukan ke-100.
Sebenarnya penerapan syariat Islam di Aceh ini nimbulin pro dan kontra. Dalam beberapa hal, hukum syariat dianggap terlalu jauh mencampuri urusan pribadi warganya. Parahnya lagi, nggak ada keringanan buat terpidana perempuan, sekalipun ia sedang hamil dan harus melahirkan.
Keringanan hanya diberikan terkait waktu pelaksanaannya saja. Sebagian masyarakat juga bertanya, kok dalam satu negara ada dua sistem hukum yang diterapin? Semoga di masa akan datang tidak ada lagi dualisme sistem hukum di Indonesia.
Tegakkan NKRI, Hapus Hukum Agama di Indonesia!


