Ada ajaran sesat di Kalimantan Selatan (Kalsel)? Serius? Jadi, MUI Kalsel ngeluarin fatwa sesat ke ajaran Fansyuri Rahman pada 1 Oktober lalu. Sekretaris Umum MUI Kalsel, Nasrullah, bilang fatwa ini hasil kajian mendalam soal ajaran Fansyuri.
“Karena itu kami meminta yang bersangkutan untuk kembali ke jalan yang benar,” katanya. MUI juga udah nutup majelis taklim Fansyuri di beberapa wilayah di Kalsel. Nasrullah bilang, kalau ajaran ini terus disebarkan, bisa kena tindakan hukum.
Btw ya, fatwa ini dirilis berdasarkan kriteria aliran sesat hasil dari Rakernas MUI 2007. Ajaran dibilang sesat kalau melanggar minimal 2 kriteria. Pertama, ajaran Fansyuri nggak sesuai dalil syar’i (Al-Qur’an dan hadis). Kedua, tafsirnya ngawur, nggak pakai metodologi tafsir yang benar. Terkait ajaran Fansyuri, ada sejumlah hal yang dianggap bertentangan berdasarkan 2 kriteria tersebut. Fansyuri, misalnya, dikabarkan bilang Allah adalah hamba dan hamba adalah Allah. Lalu, Nabi Muhammad disebut manifestasi Tuhan, sampai meyakini alam semesta itu perwujudan Nur Allah. Bahkan, dia percaya makhluk nggak ada, yang ada cuma zat Allah.
Ada 16 materi lain yang dinilai menyimpang, kata MUI Kalsel. Karena itu, MUI Kalsel minta pengikut Fansyuri wajib bertobat. Fatwa ini juga didukung bukti rekaman pengajian dan wawancara. MUI Kalsel imbau ormas Islam, ulama, kejaksaan dan kemenag bantu sebarkan dan dukung fatwa biar nggak ada lagi yang tersesat.
Hmm… Sebenarnya apa yang diajarkan Fansyuri bukan barang baru dalam khazanah keilmuan Islam. Kalo disimak, ajaran Fansyuri itu adalah ajaran yang dikembangkan para ulama tasawuf tertentu. Mulai dari Al-Hallaj, Ibnu Arabi, sampai Syeikh Siti Jenar. Para ulama sufi itu meyakini Tuhan, semesta, dan hamba adalah satu kesatuan. Masalahnya, pandangan sufistik ini memang gampang disalahpahami dan berujung pada fatwa sesat. Bahkan, berakhir tragis seperti yang dialami Al-Hallaj dan Syeikh Siti Jenar. Yang penting diingat, Fatwa MUI adalah fatwa keagamaan yang dikeluarkan salah satu ormas.
Namanya fatwa, ya bisa diikuti, tapi juga bisa nggak diikuti. Tergantung yang meyakini dan mengikuti fatwa itu. Kita berharap negara, dalam hal ini aparatusnya, tidak terlibat terlalu jauh dalam polemik ajaran Fansyuri. Negara harus netral dan nggak boleh memihak ke salah satu tafsir keagamaan. Biarkan itu jadi urusan internal ormas Islam.
Yuk, beragama dengan akal sehat!
KATEGORI: PENCERAHAN


