Keren nih pemerintah! Mereka baru saja keluarin Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan yang menghapuskan praktik sunat perempuan. Ini penting karena selama ini masih banyak umat Islam yang percaya anak perempuan harus juga disunat. Berdasarkan riset nasional tahun 2013, persentase anak perempuan yang disunat sangat tinggi, mencapai 51,2 persen. Padahal sunat perempuan berbahaya dan berisiko.
Sunat perempuan bisa mengakibatkan kesulitan menstruasi, infeksi saluran kemih kronis, disfungsi seksual dan bahkan peningkatan risiko tertular HIV/AIDS. Karena itu banyak aktivis sudah menyuarakan penolakan anti sunat perempuan. Mereka bilang, sunat perempuan merupakan pelanggaran hak perempuan dan kekerasan berbasis gender. Walau keren, PP ini bisa juga menimbulkan respons negative kelompok tertentu. Masalahnya, pada 2008, pernah ada Fatwa MUI yang justru menyebut khitan perempuan adalah ibadah yang dianjurkan. Dibilang juga, khitan perempuan adalah aturan dan syiar Islam.
Mudah-mudahan nggak jadi heboh ya. Anda sendiri, lebih pro atau anti aturan baru ini?