Jakarta, PIS – Komika Indonesia sedang resah dengan hak paten Open Mic. Open mic sebenarnya istilah umum yang biasa digunakan di kalangan stand up comedy. Namun setelah didaftarkan sebagai sebuah merek dagang.
Muncul berbagai kekecewaan dari beberapa komika di Indonesia. Karena ia berdampak bagi para komika Indonesia. Istilah Open Mic didaftarkan menjadi merek dagang oleh Ramon Papana pada 2013.
Dan resmi tercatat pada 5 Juni 2015 di Ditjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM. Ramon beralasan hal itu dilakukan agar dunia stand up comedy di Indonesia lebih berkembang. Namun gara-gara dipatenkan, banyak komika yang merasa dirugikan.
Mereka ada yang disomasi bahkan dituntut ratusan juta rupiah. Salah satunya Komika Mo Sidik. Gara-gara menggunakan istilah Open Mic, dia disomasi dan dituntut 1 miliar. Tak hanya itu, ada juga sejumlah kafe yang dikirimi somasi hingga Rp250 juta.
Sejumlah komika yang tergabung dalam Persatuan Stand up Indonesia akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menurut Kuasa hukum Perkumpulan Stand Up Indonesia, Panji Prasetyo, pendaftaran merek “Open Mic Indonesia” justru telah melanggar hukum.
Mereka menggugat Ramon Papana sebagai pemilik merek Open Mic Indonesia. Dan juga Direktorat Merek Ditjen HAKI Kemenkumham untuk membatalkan merek dagang tersebut. Dengan begitu, Open Mic bisa menjadi milik publik kembali dan tidak dimonopoli oleh satu pihak saja.
Semoga polemik ini segera berakhir. MAJU TERUS KOMIKA INDONESIA!