Pangeran Saudi Divonis Penjara 30 Tahun

Published:

Jakarta, PIS – Arab Saudi jadi sorotan lagi. Kabarnya Pemerintah Saudi menahan dan memvonis penjara 30 tahun Abdullah bin Faisal Al Saud. Masalahnya, Abdullah bukan orang sembarangan dia adalah anggota keluarga bangsawan di Saudi.

Alasan penahanannya juga dipertanyakan dan dikecam banyak pihak. Sebelum ditangkap, Abdullah tinggal di Amerika Serikat. Dia lagi melanjutkan sekolah pascasarjana di Universitas Northeastern Boston.

Penangkapan Abdullah diketahui setelah Associated Press merilis laporan berisi dokumen pengadilan Saudi. Abdullah ditangkap karena ketahuan membahas penahanan sepupunya sesama pangeran dengan kerabat melalui telepon ketika di Amerika.

Dia juga dituduh bertindak mengacaukan kerajaan, mengganggu persatuan sosial, dan mendukung ‘musuh’ kerajaan. Pemerintah Saudi tiba-tiba meminta Abdullah pulang kampung dan ditangkap pada 2020.

Dia diminta belajar jarak jauh selama pandemi. Sampai di Saudi, Abdullah langsung ditangkap. Semula Abdullah divonis 20 tahun penjara dan 20 tahun larangan perjalanan ke luar negeri.

Tapi pada Agustus kemarin pengadilan menambah masa hukumannya jadi 30 tahun penjara. Kabarnya, percakapan Abdullah via telepon itu disadap badan intelijen Saudi. Inilah yang membuat Pemerintah Saudi dikecam banyak pihak.

Pemerintah Saudi dianggap melanggar kebebasan dan privasi warganya. Pemerintah Saudi di bawah Pangeran Muhammad bin Salman  memang sedang melakukan perubahan besar.  Mereka bergerak ke arah moderat supaya bisa menarik investasi dari dalam dan luar negeri.

Aturan-aturan yang membelenggu dirombak habis-habisan. Tapi, masalahnya, Pemerintah Saudi cenderung represif dalam merespons suara-suara yang menentangnya. Tidak sedikit anggota keluarga kerajaan, ulama, dan aktivis ditangkap tanpa alasan jelas.

Mudah-mudahan Saudi bisa terus bergerak ke arah moderat tanpa meninggalkan jejak hitam dalam soal HAM. Gimana nih menurut bestie PIS?

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img