Setelah dikritik banyak pihak, pemerintah akhirnya menunda rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40%. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan pada 17 Januari kemarin. Menurutnya, penundaan itu hail diskusi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Gubernur Bali. Luhut juga menyampaikan, kalau penundaan itu juga atas persetujuan Komisi XI DPR RI.
Luhut melihat, kenaikan pajak hiburan akan berdampak pada kesejahteraan ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Dia juga bilang industri hiburan bukan cuma karaoke dan diskotik. Melainkan pedagang kaki lima yang ikut berkontribusi berjualan makanan dan minuman. Karena itu menurutnya belum ada kepentingan yang mendesak bagi pemerintah untuk menaikkan tarif iuran pajak. Adanya wacana kenaikan pajak sebesar 40% ini emang lagi panas banget.
Ada berbagai pihak yang ngajuin judicial review biar kenaikan ini nggak disahkan. Salah satunya penyanyi dangdut sekaligus pemilik tempat karaoke, Inul Daratista. Inul komplain soal kenaikan pajak hiburan yang cukup tinggi. Menurutnya, berbagai tempat usaha kalo pajak dinaikkin terlalu tinggi bakal bangkrut karena nggak sanggup bayar pajak.
Hmmm semoga aja pemerintah bijak mengambil keputusan ya guys. Selalu mengedapankan nasib rakyat dalam membuat semua keputusannya. Jangan bebani rakyat dengan pajak tinggi!


