Jakarta, PIS – Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya, 25 April lalu. Eddy melaporkan Muannas atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Namun, pengacara Eddy, Erlangga Rekayasa mengaku, laporannya tersebut bukan laporan balik terhadap pelaporan Ade Armando. “Beda ya, jangan kaitkan ke sana. Ini bukan laporan balik,” kata Erlangga. Terkait pelaporan Eddy tersebut, kepolisian menegaskan akan mempelajarinya. Muannas menanggapi dengan santai laporan Eddy. “Silahkan saja dilaporkan, itu hak dia,” ujar Muannas. “Bahwa laporan itu tidak logic, itu diserahkan kepada kepolisian untuk menilainya,” lanjut Muannas.
Sebelumnya, Muannas melaporkan Eddy Soeparno atas ciutannya di Twitter. Ciutannya berbunyi: “Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA,” “tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA.” Menurut Muannas, ciutan Eddy itu mengandung unsur tuduhan dan fitnah. Belum ada keputusan hukum yang menyatakan Ade Armando sebagai penista agama. Terkait ciutan itu, Muannas melayangkan somasi, meminta Eddy menghapus ciutan tersebut. Alih-alih menghapus, Eddy malah berkelit bahwa inisial AA bukan berarti itu adalah Ade Armando.
Pihak Eddy juga menunjukkan arogansinya dengan mengatakan bahwa sebagai anggota DPR, Eddy punya imunitas hukum. Kini kedua pihak sudah saling melapor Biarkan para penegak hukum untuk memprosesnya. Siapa pun yang salah harus dihukum. Di depan hukum semua warga adalah sama. Meski dia seorang anggota DPR. Gunakan hak imunitas dengan bijak!