Perda Religius Kota Depok Ditolak, Rp400 Juta Terbuang

Published:

Jakarta, PIS – Walikota Depok Muhammad Idris gigit jari. Perda Religius yang telah dibuat DPRD dan Pemkot Depok ditolak Kemendagri. Padahal untuk membuat perda tersebut Pemkot Depok telah mengeluarkan dana Rp400 juta.

Yang menolak bukan cuma  Kemendagri, tapi juga  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.  Menurut pengakuan Idris, Kemendagri menolak karena ada kata religius dalam perda tersebut. Idris berdalih itu tidak mengatur hal-hal terkait ibadah maupun cara berpakaian seperti jilbab.

Itu dibuat, katanya, justru untuk menjaga kerukunan umat beragama. Ucapan Idris ini tidak perlu terlalu dipercaya, mengingat dia bukan pejabat yang pro keberagaman. Sampai saat ini Idris masih menyegel masjid Al-Hidayah milik Ahmadiyah.

Penolakan Mendagri itu tidak membuat surut Idris. Dia tetap kukuh akan memperjuangkan agar Perda tersebut diterapkan. Dia berniat akan mendatangi Kementrian Agama, untuk meminta rekomendasi. “Minta tolong ke Menteri Agama karena ini urusan agama,” ujarnya.

Perda Kota Religius ini memang kontroversial sejak awal pengajuannya. Ini dimulai pada tahun 2019 lalu. Saat itu Pemerintah Kota Depok mengusulkan Raperda tersebut ke DPRD kota Depok.

Tapi kemudian ditolak. Alasannya karena isi dari Raperda tersebut terlalu mengatur masyarakat ke arah privat, yakni mengatur cara berpakaian dan sebagainya. Penolakan itu tidak menyurutkan Pemkot Depok.

Pada November 2021 lalu, Pemerintah Kota Depok kembali memasukkan Raperda tersebut, dengan mengubah sebagian  isi raperda tersebut. Kali ini DPRD Kota Depok menerimanya. Oleh DPRD kemudian dimasukkan ke dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2021.

Sejak bulan Januari 2022 lalu, Raperda itu sudah masuk tahap sinkronisasi di Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri. Rupanya Raperda itu mandek di Kemendagri hingga saat ini. Sudahlah Pak Idris, mending buka segel Masjid Ahmadiyah. Daripada tetap keukeuh menerapkan Perda yang nir manfaat!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img