Rismon Ajak Masyarakat Makzulkan Gibran di Tahun 2026

Published:

Rismon Sianipar kembali bikin kontroversi dengan menyebut resolusi politiknya di tahun 2026 adalah memakzulkan Gibran. Dasar klaim tersebut adalah tuduhan bahwa Gibran tidak pernah lulus SMA. Menurut Rismon, kelulusan SMA merupakan syarat formal pencalonan wakil presiden. Ia menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat tersebut, baik dari jalur pendidikan dalam negeri maupun luar negeri. Rismon kemudian mengaitkan tuduhan itu dengan seruan aksi people power.

Ia menyebut aksi tersebut dilakukan secara damai. Namun, jumlah massa yang disebut mencapai ratusan ribu hingga jutaan orang. Salah satu tuntutan utama yang diajukan adalah pencabutan surat Ditjen Dikdasmen tertanggal 6 Agustus 2019.

Surat tersebut berisi keterangan penyetaraan pendidikan Gibran di luar negeri. Penyetaraan itu menyatakan jenjang pendidikan Gibran setara dengan SMA atau SMK di Indonesia. Rismon menilai proses penyetaraan tersebut tidak sesuai prosedur. Ia berpendapat penyetaraan harus berbasis ijazah SMA konvensional. Ia juga menyoroti absennya rapor tiga tahun seperti sistem SMA Indonesia. Semua pernyataan ini disampaikan dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @komenpol.id pada 30 Desember lalu. Di sisi lain, sistem pendidikan luar negeri memang tidak selalu sama dengan Indonesia. Banyak negara tidak menggunakan rapor tahunan seperti yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan data KPU, Gibran menempuh pendidikan menengah di luar negeri. Ia tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura. Sekolah tersebut merupakan institusi pendidikan menengah resmi di Singapura. Lembaga tersebut memiliki lulusan yang diakui secara administratif.

Selain itu, Gibran juga mengikuti program pendidikan di Australia. Program tersebut dikenal sebagai jalur persiapan akademik. Jalur semacam ini lazim digunakan oleh pelajar internasional. Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan tinggi di MDIS Singapura. MDIS merupakan institusi pendidikan tinggi yang bekerja sama dengan universitas luar negeri. Pihak MDIS pernah menyatakan bahwa ijazah Gibran sah dan valid. Artinya, jalur pendidikan yang ditempuh Gibran diakui secara institusional.

Dalam konteks Indonesia, ijazah luar negeri dapat diakui melalui proses penyetaraan. Proses tersebut dilakukan oleh lembaga pemerintah yang berwenang. Penyetaraan bertujuan menyamakan jenjang, bukan menyamakan sistem belajar. Karena itu, format rapor dan kurikulum tidak harus identik. Menilai pendidikan luar negeri hanya dengan standar lokal bisa menimbulkan bias.

Selain isu ijazah, muncul pula wacana pemakzulan. Dalam sistem hukum Indonesia, pemakzulan memiliki prosedur khusus. Proses tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 7A dan 7B . Pemakzulan harus dimulai melalui DPR. Alasannya pun harus berupa pelanggaran hukum tertentu. Misalnya pelanggaran pidana berat atau pelanggaran konstitusi. Tuduhan administratif saja tidak otomatis menjadi dasar pemakzulan. Apalagi jika belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Intinya, semua harus dibuktikan secara hukum, bukan asumsi, isu, atau framing politik. Hingga kini, tidak ada putusan pengadilan terkait ijazah Gibran. Tidak ada lembaga negara yang menyatakan ijazahnya tidak sah.

Klaim yang beredar masih sebatas tuduhan publik. Dalam negara hukum, tuduhan harus diuji melalui mekanisme resmi. Opini publik tidak bisa menggantikan proses hukum. Seruan aksi politik sah dalam demokrasi. Namun, tetap harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas. Perbedaan pendapat adalah hal wajar. Tapi penyampaian informasi perlu konteks yang utuh. Isu pendidikan lintas negara tidak bisa disederhanakan. Karena setiap negara punya sistem berbeda.

Penyetaraan hadir untuk menjembatani perbedaan itu. Mengabaikan mekanisme tersebut bisa menyesatkan publik. Diskusi publik idealnya berbasis data. Bukan cuma potongan informasi. Fakta dan prosedur perlu dijelaskan bersama, agar masyarakat bisa menilai secara objektif. Kritik tetap penting dalam demokrasi. Tapi kritik akan lebih kuat jika berbasis fakta. Transparansi data perlu dijaga. Prosedur hukum juga perlu dihormati. Demokrasi berjalan bersama aturan. Bukan hanya dorongan emosi. Polemik ini menunjukkan pentingnya literasi hukum. Juga pemahaman soal sistem pendidikan global. Tanpa itu, isu mudah dipelintir. Dan publik mudah terpolarisasi. Yuk biasakan kritik yang rasional dan waras!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img