Rizka Putri Abner : Surabaya Godok Aturan Pidanakan Penolak Pembangunan Rumah Ibadah

Published:

Jakarta, PIS – DPRD Kota Surabaya keren! Saat ini mereka sedang menyusun Reperda toleransi beragama di Kota Surabaya. Yang istimewa dalam Raperda tersebut, penolak pembangunan rumah ibadah bakal diancam hukuman pidana.

Selama ini, terkait tata cara pembangunan rumah ibadah di Surabaya diatur dalam Perwali No. 58 tahun 2007. Tapi sayangnya dalam peraturan tersebut tidak ada ketentuan sanksi bagi mereka yang melakukan penolakan pembangunan rumah ibadah.

Dalam Raperda yang sedang digodok orang yang menolak pendirian rumah ibadah dikategorikan sebagai perbuatan merintangi pertemuan keagamaan.  Dengan rumusan itu, para penolak pembangunan rumah ibadah dikategorikan telah melakukan pelanggaran terhadap KUHP Pasal 175.

Sehingga mereka bisa diancam dengan pidana 2 tahun penjara. Raperda prakarsa ini sudah masuk dalam rapat Paripurna DPRD Surabaya dan segera dibahas di dewan. Selanjutnya draft itu akan diteruskan ke Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi. 

Ketika semua persiapan sudah cukup, akan dibentuk Pansus. Proses diberlakukan ketentuan itu memang masih panjang. Tapi semoga saja semuanya berjalan lancar. Sehingga kehidupan toleransi beragama di Kota Surabaya akan berjalan baik. Mari kita dukung langkah DPRD Kota Surabaya!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img