Ruben Onsu, Wendy Cagur, dan Teuku Wisnu Gagal Berangkat Haji Jalur Furoda

Published:

Teuku Wisnu, Kimberly Ryder, Ruben Onsu, Wendy Cagur dan istrinya gagal berangkat haji tahun ini. Visa haji mereka tidak diterbitkan Pemerintah Arab Saudi. Begitu juga ribuan jemaah haji Indonesia lainnya. Mereka gagal karena mendaftar haji lewat jalur furoda.

FYI, untuk bisa berangkat haji ada 3 jalur yang tersedia. Haji reguler, haji plus/khusus, dan haji furoda. Haji reguler adalah haji yang dikelola pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dari kuota resmi yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Biayanya sekitar Rp 50 sampai Rp 60 juta karena disubsidi pemerintah. Antriannya bisa 10 sampai 30 tahun dan fasilitasnya standar.

Haji plus/khusus adalah haji dari kuota resmi, tapi dikelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yaitu biro travel swasta yang mendapat izin resmi dari Kemenag. Antriannya 3 sampai 7 tahun. Fasilitasnya lebih nyaman, seperti hotel dekat Masjidil Haram, catering premium, dan pendamping eksklusif. Biayanya sekitar Rp 150 sampai Rp 250 juta dan tidak disubsidi pemerintah.

Haji furoda adalah haji yang menggunakan visa mujamalah atau undangan dari pemerintah Saudi, di luar kuota haji resmi yang diberikan kepada Pemerintah Indonesia. Biasanya dikelola travel atau PIHK yang bekerjasama dengan pihak lain di Saudi. Haji furoda tidak diawasi langsung Kemenag. Biayanya mahal banget, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per orang. Haji furoda tidak ada antrian, semacam jalur fast track. Fasilitas premium, tapi rawan gagal karena visanya tidak pasti.

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI), Firman M Nur, mengungkap penyebab gagal berangkatnya calon haji furoda. Menurutnya, itu terjadi karena pemerintah Indonesia tidak mengupayakan tambahan kuota haji ke pemerintah Saudi. Tahun ini, kuota resmi haji Indonesia dari Saudi cuma 221 ribu jemaah. Rinciannya: 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus. Jumlah ini turun dari tahun lalu yang mendapat kuota 241 ribu jemaah. Sampai pertengahan Maret 2025, Kemenag belum ada usaha menambah kuota haji. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, bilang dia tidak terlalu ngoyo menambah kuota karena takut menjadi celah penyimpangan.

Masalah visa furoda ini sebenarnya bukan kali pertama. Kasus serupa pernah kejadian tahun 2022. AMPHURI mencatat total kerugian akibat gagal berangkatnya jemaah haji furoda bisa menembus ratusan miliar Rupiah. Banyak penyelenggara sudah membayar hotel dan tiket buat jemaah mereka dengan biaya Rp 48 juta sampai Rp 81 juta per orang. Kalau dihitung rata-rata jemaah furoda tiap tahun sekitar 3 ribu sampai 5 ribu orang, maka kerugiannya bisa mencapai Rp 114 miliar sampai Rp 408 miliar. Amphuri menegaskan penyelenggara haji tetap bertanggung jawab mengembalikan uang jemaah haji furoda yang gagal berangkat.

Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih bilang, negara tidak bisa lepas tangan dan harus hadir memberikan perlindungan, walaupun visa haji furoda bersifat business to business antara perusahaan travel dengan pihak di Saudi. “Negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi jamaah,” katanya. Dia juga meminta pemerintah membuat aturan teknis yang jelas supaya jemaah haji furoda tidak dirugikan dan tetap mendapat kepastian hukum.

Kita tentu berempati kepada jemaah haji furoda yang gagal berangkat. Tapi kegagalan itu tidak perlulah dibesar-besarkan. Toh, jemaah haji furoda adalah orang yang sangat mampu secara finansial. Mereka punya opsi lain untuk berangkat haji, misalnya melalui haji plus/khusus. Justru empati seharusnya lebih besar kita berikan kepada jemaah haji regular. Mereka harus antre 10 sampai 30 tahun untuk bisa berangkat haji. Membandingkan haji reguler, haji plus/khusus, dan haji furoda begitu nampak dan terasa kesenjangannya. Haji hakikatnya ibadah dan perjalanan spiritual. Tapi pada saat yang sama, komodifikasi dan ajang elitisme haji sulit terhindarkan. Yuk, beragama dengan akal sehat.

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img