ade armandi
Jakarta, PIS - Dosen UGM Profesor Karna Wijaya akhirnya dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan oleh Guntur Romli terkait dugaan pengancaman lewat media sosial. Guntur melaporkan Karna atas tuduhan Pasal 160 KUHP, Pasal 28 dan 29 UU...
© Pergerakan Indonesia Untuk Semua