ade armandi

Jakarta, PIS - Dosen UGM Profesor Karna Wijaya akhirnya dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan oleh Guntur Romli terkait dugaan pengancaman lewat media sosial. Guntur melaporkan Karna atas tuduhan Pasal 160 KUHP, Pasal 28 dan 29 UU...

Tidak ada kiriman yang ditampilkan

Terbaru

spot_imgspot_img