Ayo Dukung Pelaporan Karna Wijaya ke Polisi

Published:

Jakarta, PIS – Dosen UGM Profesor Karna Wijaya akhirnya dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan oleh Guntur Romli terkait dugaan pengancaman lewat media sosial. Guntur melaporkan Karna atas tuduhan Pasal 160 KUHP, Pasal 28 dan 29 UU ITE. Guntur merasa terancam dengan postingan Karna di laman Facebooknya. Karna memasang foto Guntur bersama Ade Armando yang diberi tanda silang. Juga foto istrinya, Nong Darol Mahmada, Eko Kuntadhi dan Denny Siregar. Dalam foto itu terdapat tulisan, “SATU PERSATU DICICIL MASSA”.

Kalimat itu merujuk pada penganiayaan yang dialami oleh Ade Armando. Sebelumnya Ade Armando dikeroyok oleh sejumlah massa di depan Gedung DPR. Dalam postingan lain, Karna berkomentar, “Sembelih” dan “Dibedil saja”. Guntur mengaku semula dia tidak ingin melaporkan Karna. Tapi setelah membaca tulisan Kajitow Elkayeni berjudul, “Karna Wijaya Profesor Radikalis dari UGM, Guntur tergerak melaporkannya.

Niat untuk melaporkan kian kuat, ketika Guntur membuka laman Facebook Karna. Guntur menemukan foto-foto Karna dengan berbagai senjata api. Walaupun Guntur tidak yakin, apakah itu senjata api asli atau bukan. Tapi gambar-gambar senjata api itu telah menambah efek intimidasi. Guntur berharap, kepolisian menindaklanjuti foto-foto senjata api tersebut. Karna telah dipanggil oleh pihak rektorat, proses investigasi sedang berlangsung. Kepada wartawan dia mengaku, komentar kejinya itu hanya bercanda. Keterlaluan, bercanda kok mengancam! Ayo dukung penegakan hukum terhadap Karna. Lawan segala bentuk arogansi dan kekejian.

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img