Hak Asasi
Mahkamah Konstitusi (MK) baru aja bikin keputusan kontroversial nih. Mereka melarang warga Indonesia untuk tidak beragama atau kepercayaan. Jadi, menurut MK warga Indonesia wajib beragama. Keputusan ini dikeluarkan setelah mereka menguji, uji materi Pasal 22 UU...

