Mahkamah Konstitusi (MK) baru aja bikin keputusan kontroversial nih. Mereka melarang warga Indonesia untuk tidak beragama atau kepercayaan. Jadi, menurut MK warga Indonesia wajib beragama. Keputusan ini dikeluarkan setelah mereka menguji, uji materi Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang diajukan Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto. Dalam pengajuan uji materinya Raymond dan Kamil meminta agar kolom agama di KTP dan KK tidak wajib diisi. Mereka merasa kalau pencantuman agama di dokumen resmi melanggar hak mereka sebagai warga yang tidak memeluk agama atau kepercayaan tertentu. Tapi, MK menolak permohonan ini. Alasannya, kolom agama atau kepercayaan di dokumen kependudukan adalah bagian dari identitas warga negara yang sesuai konstitusi.
Hakim MK, Daniel Yusmic Foekh, bilang kepercayaan kepada Tuhan adalah bagian dari karakter bangsa yang telah disepakati sebagai ideologi bersama. Keputusan MK ini memicu pro dan kontra. Sebagian orang menganggap negara terlalu ikut campur dalam urusan pribadi, sementara yang lainnya bilang kalau ini sebagai upaya menjaga karakter bangsa. Salah satu yang nolak keras keputusan MK ini adalah SETARA Institute. Peneliti dari SETARA Institute, Azeem Marhendra Amedi, bilang negara gak usah ikut campur terlalu jauh soal keyakinan warga. Azeem juga bilang keputusan untuk tidak beragama juga merupakan bagian dari kebebasan beragama. Dan ini, katanya, sebuah hak dasar yang seharusnya dilindungi, baik oleh UUD 1945 maupun hukum internasional seperti ICCPR. Bahkan Azeem bilang, kalau negara memaksa warganya untuk mempercayai agama tertentu, maka itu sudah masuk terlalu jauh ke ranah pribadi.
Menurut Azeem tidak memilih agama atau kepercayaan juga merupakan bentuk keyakinan. Negara seharusnya menghormati itu. “Tuhan aja tidak memaksa orang beragama kok,” ucapnya. Selain Setara Institute, Amnesty International Indonesia juga ikut menyuarakan penolakan. Direktur Eksekutifnya, Usman Hamid, bilang keputusan itu menyimpang. Katanya, ini tidak sejalan dengan standar HAM internasional yang sudah diratifikasi Indonesia sejak 2005. Usman juga bilang keputusan ini berpotensi memaksa warga untuk memilih agama yang mungkin tidak sesuai dengan hati nurani mereka. Dan ini, adalah bentuk paksaan yang tak semestinya terjadi.
Tapi di sisi lain, ada juga yang mendukung keputusan MK ini. Salah satunya Wakil Ketua MPR RI dari PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW). HNW bilang keputusan ini sudah tepat karena sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Dia juga bilang sebagai negara yang punya nilai religius, maka semua warga Indonesia sudah seharusnya memeluk agama atau kepercayaan. Langkah MK ini bisa terus menimbulkan perdebatan, bahkan persoalan praktis ya. Keyakinan beragama adalah urusan pribadi yang tak bisa dipaksakan melalui regulasi. Terus, gimana nasib warga yang memang gak percaya pada konsep agama atau kepercayaan?
Apakah mereka harus berpura-pura menganut agama tertentu hanya untuk memenuhi kewajiban administratif? Bukankah ini justru menciptakan masyarakat yang hidup dalam kepalsuan? Putusan MK ini jelas melanggar hak asasi dan karena itu harus disikapi serius.
Tolak pemaksaan beragama.
KATEGORI: KEBERAGAMA