Pasangan Non-muslim

Jakarta, PIS - Sepasang warga non-Muslim dihukum cambuk di Aceh. Mereka adalah pasangan yang divonis telah melakukan zina. Kedua orang itu dikenai pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi terhadap mereka dilakukan di Taman Bustanussalatin...

Tidak ada kiriman yang ditampilkan

Terbaru

spot_imgspot_img