Jakarta, PIS – Sepasang warga non-Muslim dihukum cambuk di Aceh. Mereka adalah pasangan yang divonis telah melakukan zina. Kedua orang itu dikenai pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi terhadap mereka dilakukan di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh. Kedua pelaku, HN dan EV, masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 22 kali setelah dikurangi masa tahanan tiga bulan.
Satu kali cambuk dihitung sama dengan satu bulan kurungan penjara. Kasus perzinahan itu terbongkar setelah istri HE memergoki keduanya. Kemudian keduanya diserahkan kepada petugas Satpol PP/WH untuk selanjutnya diproses hukum.
Provinsi Aceh memiliki otonomi untuk menerapkan syariat Islam sebagai hukum positif. Hukum ini sebenarnya hanya berlaku bagi umat Islam saja. Tapi juga bisa diterapkan kepada non-Muslim jika dengan kesadaran sendiri mereka memintanya.
Eksekusi hukuman cambuk terhadap non-Muslim sudah sering dilakukan. Pertama kali berlaku pada tahun 2016. Saat itu, seorang wanita beragama Kristen di Takengon Aceh dicambuk karena menjual alkohol.
Pada 2018 hukuman cambuk kembali diberlakukan pada non-Muslim. Dua orang terpidana non-Muslim dicambuk karena melakukan perjudian. Para terpidana non-Muslim itu memilih hukuman cambuk karena dianggap lebih cepat daripada harus dipenjara.
Penerapan syariat Islam di Aceh menimbulkan pro dan kontra. Dalam beberapa hal, hukum syariat dianggap terlalu jauh mencampuri urusan pribadi warganya. Semoga kedepannya nggak ada lagi dualisme sistem hukum di Indonesia!



