Alhamdulillah, ulama berakal sehat ini bilang bunga bank bukanlah riba, dan karenanya tidaklah haram. Pendapat disampaikan oleh Syekh Akbar M. Faturrahman, seorang pimpinan Tarekat Idrisiyyah Indonesia. Selama ini kan kita sudah sering dengar ada kelompok Islam yang mengharamkan bank. Menurut mereka, bank itu haram karena pinjaman atau penyimpanan melalui bank akan berbunga, dan karena itu bisa dianggap sebagai praktek riba.
Menurut Syekh Akbar praktek riba yang ada saat nabi, tidak sama dengan bunga bank yang ada di bank saat ini. Di masa Nabi Muhammad itu, kan di Tengah masyarakat ada orang-orang kaya. Di sisi lain, ada banyak orang yang membutuhkan pinjaman dari orang tersebut. Nah orang-orang kaya itu selalu bersedia meminjamkan uangnya, tapi dengan syarat dia harus memberi riba yang ditentukan sendiri oleh dia. Saat si peminjam tidak mampu membayar, kewajiban membayar riba terus berjalan, terus berlipat sampai akhirnya si peminjam mengalami kesulitan. Tak jarang, si peminjam akhirnya menjadi hamba sahaya. Nah menurutnya praktek itu tidak terjadi di bank.
Bank memang punya produk pinjaman baik kepada warga perorangan ataupun kepada para pebisnis. Tapi praktek itu katanya sama dengan qirad. Qirad adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha. Nah keuntungan dari usaha yang dijalankan akan dibagi sesuai dengan perjanjian. Jadi menurutnya, praktek seperti bank tidaklah haram. Perbedaan lainnya antara praktek riba zaman nabi dengan bank adalah soal aturan. Dalam praktek riba, tidak ada aturan yang tegas. Sementara di bank saat ini, ada ketentuan yang semuanya bisa dilihat secara terbuka.
Menurutnya, dalam Islam ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi saat melakukan kerjasama. Pertama harus ada keadilan. Adil di sini maksudnya adil buat pemodal juga adil buat peminjam. Pemodal diuntungkan, peminjam juga diuntungkan. Kedua, harus ada transparansi. Maksudnya, si pemodal dan peminjam bisa sama-sama menentukan isi perjanjian itu. Ketiga, semuanya saling ridho, maksudnya tidak ada yang merasa ditekan. Keempat tidak ada unsur maisir atau perjudian, maksudnya bisnis yang dimodali jelas prospeknya. Kelima, tidak ada gharar, atau unsur penipuan.
Menurut Syekh Akbar, Islam itu tidak bisa dipahami harfiah, karena kalau harfiah kita akan terjebak dalam kekakuan. Sampai sekarang masih ada ulama yang menganggap bunga bank itu haram. Penceramah seperti Abdul Somad, termasuk kelompok ulama yang menganggap bunga bank haram. Tapi yang aneh, dia sendiri masih menggunakan fasilitas bank. Pesantren yang dia pimpin masih menggunakan rekening bank konvensional untuk menampung donasi dari para donaturnya.
Di era modern ini, layanan jasa bank sudah tak terhindarkan lagi. Bahkan, saat ini bank sudah menjadi penopang perekonomian masyarakat. Berbagai layanan bank telah mempermudah masyarakat melakukan transaksi ekonomi. Dari transaksi yang jumlahnya besar, sampai yang kecil. Menafikan keberadaan bank, dengan mengharam-haramkannya, hanya akan membuat Islam terlihat terbelakang. Para pemuka agama harus menyadari itu. Jangan terus jadikan nilai-nilai di abad 7 dipaksakan untuk diberlakukan saat ini. Zaman telah berubah, banyak nilai juga sudah berubah. Yukk beragama dengan akal sehat!