Jakarta, PIS – Bestie, Undang-undang Khusus tentang Provinsi Sumatra Barat digugat di Mahkamah Konstitusi loh! Undang-undang itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Yang menggugat adalah kelompok masyarakat bernama JAGO LANGGAI.
Mereka adalah penduduk Sumatra Barat yang berasal dari Suku Mentawai. Orang-orang Mentawai itu merasa didiskriminasi oleh UU itu. Penduduk Sumbar itu kan beragam. Mayoritas adalah suku Minangkabau dan beragama Islam
Tapi juga ada suku-suku lain. Salah satunya adalah suku Mentawai yang tinggal di Pulau Mentawai. Mereka bukanlah pendatang, melainkan penduduk asli yang sudah berabad-abad tinggal di sana.
Tapi mereka kurang dikenal karena Kepulauan Mentawai secara geografis memang terpisah dari wilayah Sumbar lainnya. Nah masalahnya, si Undang-undang Sumbar ini seperti menganggap suku Mentawai itu tidak ada.
Keberadaan adat istiadat dan budaya Mentawai diabaikan begitu saja dalam Undang-undang itu. UU ini secara tegas menyatakan dalam hal adat dan budaya, Sumatra Barat akan melandaskan diri pada syariat islam yang ada dalam Al Quran.
Jadi yang diakui hanyalah budaya Minang yang berlandaskan Al Quran. Ini tentu aja bikin masyarakat Mentawai resah. Orang-orang Mentawai ini memang beda dengan mayoritas Minangkabau. Agamanya saja beda.
Kalau Minangkabau, mayoritasnya Islam. Mentawai mayoritasnya Kristen dan Katolik. Nah kalau sekarang syariah mau diterapkan di Sumatra Barat, apakah orang Mentawai juga harus tunduk pada hukum Islam?
Misalnya saja soal makanan. Orang Mentawai biasa makan babi. Kalau sekarang diterapkan hukum Islam, apa babi jadinya mau diharamkan? Saat ini permintaan masyarakat Mentawai sedang disidang di Mahkamah Konstitusi. Kita harapkan, para hakim MK bersedia mengabulkan permintaan tersebut.