Kalo kata Mahfud MD, UU TNI itu nggak berpotensi bikin Indonesia balik ke era Orde Baru. Beneran? Video soal pandangan Mantan Menteri Koordinator dan Politik tentang UU TNI disampein akun Tiktok @pelintasjalan pada 22 Maret lalu. Mahfud mengaku sudah membaca isinya dan menurutnya sama sekali nggak ada indikasi Dwifungsi TNI. Yang ada malah penguatan konsep TNI yang sudah lama ada. Ada beberapa poin yang disampaikan Mahfud terkait UU TNI. Seperti posisi Panglima TNI berada di bawah langsung Presiden. Serta Menteri Pertahanan adalah pemegang kewenangan strategi dan penyediaan alutsista yang bersifat administratif dan logistik. Menurut Mahfud itu udah berlangsung sejak lama dan justru bisa memperkuat aspek profesionalisme TNI.
Mahfud juga menyoroti Pasal 47 dimana TNI bisa bekerja di 15 lembaga pemerintahan. Sebenarnya peraturan ini udah ada sejak lama, tapi memang tercantumnya di UU lain. Mahfud juga sampein UU yang baru tidak memberi kewenangan lebih ke TNI di ranah sipil, seperti dalam bidang politik, hukum, atau pemerintahan sipil lainnya. TNI tetap berada dalam ranah pertahanan negara dan tidak diberikan peran tambahan yang bisa mengarah pada fungsi sosial-politik seperti era Orde Baru. Tapi emang Mahfud juga mengkritik proses pengesahan revisi UU TNI yang terkesan diburu-buru dan kurang melibatkan partisipasi publik serta tertutup. Mahfud tegasin pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam proses legislasi. Ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga legislatif.
Komentar senada juga Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Hasbi. Menurut Hasan, pasal-pasal yang dikhawatirkan ini sebenanya nggak ada di UU TNI yang udah disahkan. Salah satu isu yang jadi perhatian adalah penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. Hasan bilang Pasal 47 UU TNI yang baru mengatur penambahan beberapa kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Seperti Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Dewan Pertahanan Nasional. Ia menekankan bahwa posisi-posisi tersebut memerlukan keahlian khusus yang dimiliki oleh anggota TNI. Tapi di sisi lain ia tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan melakukan pengawasan terhadap implementasi UU tersebut.
UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI sebenarnya udah berlaku sejak 2004, dan UU yang sekarang adalah revisinya. Emang ada beberapa perubahan, seperti pengisian jabatan sipil di UU tahun 2004 Cuma dikasih 10 jabatan dan yang UU 2025 bertambah jadi 16. Serta batas usia sebelumnya dari 58 tahun jadi 60 hingga 63 tahun. Revisi UU TNI bukan sesuatu yang tabu, tapi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Jika alasannya untuk memperkuat peran TNI dalam pertahanan, itu masuk akal. Tapi, jika membuka peluang kembali ke militerisme dalam pemerintahan, ini harus dicegah.
Kuncinya adalah keseimbangan: bagaimana TNI bisa lebih efektif tanpa mengancam demokrasi. Revisi ini harus memperkuat pertahanan nasional tanpa melemahkan supremasi sipil dan demokrasi. Semua pihak harus mengawal agar tidak terjadi penyimpangan. Anda sendiri gimana? Setuju sama UU TNI atau kontra?