Kasus disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) memasuki babak baru. Sebanyak 301 Guru Besar UI mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung RI setelah Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta mengabulkan permohonan promotor dan co-promotor disertasi Bahlil terkait sanksi etik yang diberikan Universitas UI. Di sejumlah media, pengajuan ini diberitakan sebagai tuntutan agar disertasi Bahlil dibatalkan. Namun jika dibaca lebih utuh, persoalannya lebih kompleks dari sekadar setuju atau tidak setuju terhadap satu disertasi. Yang sebenarnya diperjuangkan adalah soal integritas akademik dan otonomi perguruan tinggi.
Kasus disertasi doktoral Bahlil Lahadalia telah menjadi sorotan sejak tahun 2024. Gelar doktor dan disertasinya menyita perhatian publik karena masa studi yang sangat singkat dan adanya dugaan praktik plagiarisme. Setelah melakukan investigasi internal, Dewan Guru Besar UI menemukan sejumlah dugaan persoalan dalam proses akademiknya, mulai dari pengambilan data penelitian, proses kelulusan yang dinilai terlalu cepat, hingga dugaan konflik kepentingan antara mahasiswa dan pembimbing. Berdasarkan temuan Dewan Guru Besar, pihak Universitas Indonesia akhirnya memutuskan untuk melakukan pembinaan. Bentuknya, Bahlil diminta memperbaiki disertasi dan publikasi ilmiahnya serta menyampaikan permohonan maaf kepada civitas akademika. Kepada promotor dan ko-promotornya, UI memberikan sanksi etik.
Masalah baru muncul ketika sanksi etik terhadap para dosen pembimbing itu digugat ke PTUN dan kemudian dibatalkan pengadilan. Karena itulah 301 guru besar UI bersuara. Mereka mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Agung agar hakim mempertimbangkan aspek etika akademik dalam proses kasasi. Amicus curiae pada dasarnya adalah surat masukan dari pihak yang tidak ikut berperkara, tetapi merasa kasus itu penting untuk kepentingan publik. Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI), Prof. Eko Prasojo, menegaskan pengajuan amicus curiae dilakukan untuk mendesak MA mempertimbangkan substansi etika akademik dan otonomi perguruan tinggi.
Ada tiga tuntutan yang diajukan 301 guru besar. Pertama, mengabulkan kasasi Rektor UI. Kedua, membatalkan putusan PTUN yang menghapus sanksi etik. Ketiga, menegaskan bahwa universitas punya kewenangan menjaga standar akademiknya sendiri. Bagi para guru besar, putusan hakim PTUN telah meruntuhkan alasan berdirinya universitas sekaligus keberadaan masyarakat ilmiah.
Buat kami di Gerakan PIS, integritas akademik adalah sesuatu yang harus dijaga independensinya karena hal itu merupakan bagian dari kepentingan publik. Standar ilmiah harus berlaku sama bagi siapapun, tanpa melihat jabatan, kekuasaan, atau pengaruh politik. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan lahir dari prinsip dan konsistensi itu. Universitas bukan arena perebutan kepentingan politik, melainkan ruang untuk mencari dan menjaga kebenaran ilmiah. Karena itu bagi kami, permohonan para guru besar semestinya dikabulkan MA.
Bagi para pelaku pendidikan, selayaknya polemik ini bisa menjadi pembelajaran agar selalu menjaga integritas dan perlakuan yang sama pada siapapun peserta didiknya. Jangan hanya karena seorang pejabat, berbagai kemudahan dan toleransi diberikan. Yuk, dukung pendidikan Indonesia yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi!


