Jakarta, PIS – Mengejutkan! Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman ringan kepada enam pengeroyok Ade Armando. Mereka hanya divonis dengan hukuman 8 bulan penjara.
Putusan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis 1 September 2022. Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP
Putusan ini jelas jauh dari rasa keadilan. Kekerasan yang hampir membuat tewas Ade Armando hanya divonis dengan hukuman 8 bulan penjara. Padahal ancaman hukuman maksimal terhadap pelanggaran pasal tersebut mencapai 9 tahun penjara.
Kejanggalan proses pengadilan ini dimulai saat jaksa membacakan tuntutannya. Pada sidang tuntutan, jaksa hanya menuntut dua tahun penjara. Padahal hampir semua pengeroyok sama sekali tidak menyesali perbuatannya.
Salah seorang pengeroyok, bernama Dihia Ul Haq, bahkan menyatakan apa yang mereka lakukan adalah perjuangan di jalan Allah. Dia menyerukan teman-temannya untuk tidak takut dan terus berjuang
Dia bilang tindak pengeroyokan itu akan membuat para orang tua mereka bangga di hadapan Nabi Muhammad. Jadi, mereka pada dasarnya tidak merasa bersalah. Hanya satu orang pengeroyok yang menyesali perbuatannya yaitu Al Fikri Hidyatullah.
Al Fikri bahkan meminta maaf secara langsung kepada Ade Armando. Anehnya jaksa menuntut dengan hukuman yang sama. Keanehan lain adalah jaksa tidak memberi tanggapan terhadap pledoi para tersangka.
Seolah jaksa sudah pasrah saja. Sekarang, ketika hakim memvonis dengan hukuman ringan, tak ada tanda-tanda jaksa akan mengajukan banding. Ini semua menjadi pertanyaan besar
Sebenarnya hakim dan jaksa serius nggak sih? Seolah tindak kekerasan semacam itu tidak perlu dihukum berat. Nampaknya, perlu usaha serius mereformasi peradilan kita. BENAHI PERADILAN, SELAMATKAN KEADILAN