Mie Gacoan Bali Tersandung Masalah Hukum Soal Hak Cipta

Published:

Mie Gacoan Bali tersandung masalah hukum. Gara-gara diduga melanggar aturan soal hak cipta, pengelola Mie Gacoan di Bali ditetapin sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 24 Juni lalu. Jadi, kasus hukum Mie Gacoan Bali ini dimulai setahun yang lalu. Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) ngelaporin Mie Gacoan Bali ke Polda Bali pada 26 Agustus tahun lalu.

Selmi adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang tugasnya ngurus hak cipta musisi dan pencipta lagu. Menurut Manajer Lisensi SELMI, Vanny Irawan, Mie Gacoan di Bali memutar lagu-lagu tanpa izin resmi dan tanpa bayar royalti. Padahal, sejak tahun 2022, SELMI udah coba komunikasi ke pihak Mie Gacoan buat ngingetin mereka soal kewajiban bayar royalti.

Tapi nggak ada respons positif. Bahkan, SELMI udah coba mediasi berkali-kali, termasuk lewat pertemuan langsung dan surat peringatan. Tapi Mie Gacoan tetep ngeyel. Just info, Mie Gacoan punya 10 gerai, di antaranya di Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, dan Jimbaran.

Lagu yang diputar di gerai-gerai itu bervariasi. Mulai dari lagu Indonesia sampai lagu asing. Lagu Indonesia yang diputar di antaranya “Tak Selalu Memiliki” (Lyodra), “Begini Begitu” (Maliq & D’Essentials), “Hapus Aku” (Giring Nidji), “Kupu-Kupu” (Tiara Andini), dan “Satu Bulan” (Bernadya). Sementara lagu asing yang diputar di antaranya lagu-lagu yang dinyanyiin Katy Perry.

Masalahnya, Mie Gacoan diduga nggak ngurus izin pemutaran lagu di gerai-gerai tersebut. Terutama di gerai Pakerisan, Renon, dan Jimbaran, menurut laporan SELMI. Di Indonesia, pemilik usaha seperti restoran, kafe, atau hotel nggak bisa asal putar lagu buat kepentingan komersial. Mereka wajib bayar royalti ke pencipta lagu, musisi, atau produser.

Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Royalti ini biasanya dikumpulin lewat sistem blanket license. Yaitu izin menyeluruh yang ngasih hak buat mutar lagu apa aja dari katalog Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selama setahun tanpa batasan jumlah lagu.

Menurut LMKN, ada ribuan lagu yang diputar Mie Gacoan di Bali tanpa izin sejak 2022. Tapi yang dilaporin ada delapan lagu. Total kerugian dari pelanggaran ini disebut mencapai miliaran Rupiah. Menurut Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, Mie Gacoan nggak cuma nggak bayar royalti. Tapi juga nggak kooperatif meski udah diingetin sejak 2022.

Mereka bilang cuma pake musik bebas hak cipta, tapi SELMI menemukan bukti sebaliknya. Karena dianggap nggak ada titik temu, SELMI akhirnya laporin Mie Gacoan Bali ke polisi. Polda Bali akhirnya tetapin Direktur PT Mitra Sukses, I Gusti Ayu Sarih Ira, yang mengelola Mie Gacoan di Bali sebagai tersangka. Meski udah jadi tersangka, Ira belum ditahan.

Tapi kasusnya udah naik ke tahap penyidikan dan rencananya bakal segera dilimpahkan ke jaksa. Apa yang dialami Mie Gacoan Bali ini harus jadi pelajaran, terutama buat pelaku usaha, kayak cafe, restoran atau hotel. Mereka nggak bisa asal mutarin lagu buat menghibur pelanggan. Mereka harus izin muterin lagu karena itu buat kepentingan komersil.

Kalo nggak urus izin, ya mereka melanggar aturan. Dan yang terpenting, mereka ngerugiin pencipta lagu, penyanyi, dan produser yang seharusnya dapat royalti atas karya mereka. Royalti itu hak ekonomi pencipta lagu, penyanyi, dan produser.

Musik atau lagu itu konten hiburan yang ada hak cipta dan hak ekonomi di baliknya. Kan musik atau lagu itu nggak tiba-tiba muncul. Ada pencipta, penyanyi, dan produser yang ngelahirinnya. Bayangin, mereka susah-susah ngelahirin musik atau lagu, eh maah dipake seenaknya aja tanpa bayar.

Makanya, aturan blanket license dibuat biar adil buat semua pihak. Yuk, hargai hak pencipta lagu, penyanyi, dan produser!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img