Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bikin gebrakan program rumah subsidi. Sayangnya, program ini nggak inklusif. Program ini cuma buat umat agama tertentu dan ormas agama tertentu. Btw, program ini diumumin pas acara Milad ke-50 MUI di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada 26 Juli lalu.
Temanya: “MUI Berkhidmat Untuk Kemaslahatan Umat dan Keharmonisan Bangsa.” Di tengah acara itu, Maruarar ngumumin kerja sama Kementerian PKP bareng MUI dan Badan Pusat Statistik (BPS) buat nyalurin rumah subsidi. “Kini saatnya guru ngaji juga bisa memiliki rumah subsidi pemerintah,” ucapnya. Profesi lain yang juga bagian dari sasaran program ini antara lain dai, aktivis Islam, dan pegawai ormas Islam.
Program ini pakai skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Alias, dibayar secara cicil jangka panjang 10–20 tahun dengan bunga flat. MoU-nya diteken langsung sama Maruarar, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, dan perwakilan BPS. Di acara itu juga dilakuin seremonial akad massal KPR bareng Bank BTN buat 25 guru ngaji yang ikut program ini. Dan kabarnya, per Juli 2025, udah ada 1.975 guru ngaji yang berhasil akad rumah lewat program ini.
Kata Maruarar, ini bagian dari solusi ngurangin backlog rumah nasional yang udah tembus 9,9 juta unit. Backlog adalah jumlah unit perumahan yang diperlukan buat memenuhi kebutuhan perumahan yang belum terpenuhi dalam suatu kawasan tertentu. “Kami berharap MUI juga bisa memberikan dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah yang menjadi program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ucapnya.
Tanggapin program ini, K.H. M Anwar Iskandar ucapin terima kasih. Kalau dilihat dari sisi kemanusiaan, program yang digagas Kementerian PKP ini tentu kabar baik ya. Pemerintah berusaha memenuhi hak warga buat mengakses rumah yang layak. Tapi program ini menimbulkan pertanyaan banyak orang.
Kenapa program ini nampak dikhususkan buat umat agama tertentu dan profesi keagamaan tertentu? Rumah subsidi ini kan dibangun pakai APBN alias pajak rakyat. Artinya, harusnya program ini bisa diakses siapa aja yang layak, yang kriterianya sesuai dengan tujuan program ini. Tanpa ada diskriminasi berbasis agama.
Lalu, gimana dengan nasib para pemuka agama-agama lain? Apa mereka nggak termasuk yang diprioritasin? Kalau tujuannya buat bantu pemuka agama, harusnya dibuat inklusif. Semua pemuka agama punya peluang yang setara dalam program ini.
Dari sudut konstitusi, program ini tentu bermasalah. Dalam Pasal 28 I Ayat 2 UUD 1945 dikatakan negara menjamin hak semua warga bebas dari diskriminasi. Jadi, kalau negara bikin program cuma buat pemuka dan kelompok agama tertentu, ya itu pelanggaran terhadap konstitusi. Apalagi MUI itu ormas, bukan lembaga negara. Dan MUI bukan satu-satunya ormas Islam di Indonesia. Kiprah NU dan Muhammadiyah dalam sejarah Indonesia jauh lebih panjang dibanding MUI.
Soal prioritas, masih banyak kelompok rentan yang harusnya masuk dalam sasaran target program ini. Misalnya guru honorer, tenaga kesehatan, petani miskin, nelayan kecil. Agama memang mendapat tempat terhormat dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Tapi sayangnya program ini condong ke mayoritas agama tertentu, bukan ke semua agama.
Ini jelas bahaya buat masa depan Indonesia. Cita-cita bahwa Indonesia adalah negara yang ramah buat semua seolah cuma mimpi di siang bolong. Saya seorang Muslim. Saya tentu condong lebih menghormati guru ngaji, dai, dan siapa pun yang berjuang menyebarkan Islam tanpa pamrih. Tapi, saya juga warga negara.
Dan sebagai warga negara, saya harus fair menilai program ini. Fondasi program ini adalah pakai APBN alias pajak rakyat. Karena itu, program ini harusnya inklusif, adil, dan aksesabel buat semua. Skema subsidi dalam program ini harusnya ditujukkan pada kelompok yang rentan.
Bukan kelompok berbasis agama tertentu atau afiliasi ormas tertentu. Siapa pun yang rentan, dia harusnya punya peluang yang sama mendapatkan manfaat dari program ini. Tanpa pandang bulu. Yuk, bikin program kerakyatan yang inklusif!


