Hati-hati ya, buat yang hobi memotret orang di jalan! Sekarang memotret orang olahraga aja bisa bikin anda dilaporin lho! Iya! soalnya Komisi Digital (Komdigi) ngeluarin pernyataan bahwa fotografer yang memotret warga lagi olahraga di jalan bisa terkena pasal. Komdigi jelasin kalau foto yang menampilkan wajah atau ciri khas seseorang itu udah termasuk data pribadi. Nah, kalau data pribadi itu dipublikasikan tanpa izin, bisa dianggap melanggar privasi.
Jadi, semisal anda lagi jogging pagi, terus ada fotografer jalanan motret anda tanpa izin, terus fotonya diunggah ke media sosial. Bisa aja si fotografer itu kena pasal dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Komdigi bilang, sekarang dunia digital udah makin ketat soal privasi. Foto wajah, plat nomor, bahkan tanda fisik unik kayak tato atau bekas luka — semuanya bisa dianggap identitas pribadi. Artinya, siapapun yang motret dan nyebarin itu tanpa izin eksplisit dari orang yang difoto, bisa kena sanksi.
UU PDP sendiri mengatur bahwa setiap pemrosesan data pribadi harus berdasarkan persetujuan eksplisit dari pemilik data. Termasuk foto, video, atau rekaman yang bisa mengidentifikasi seseorang. Komdigi juga ngingetin para fotografer, konten kreator, dan platform digital buat lebih hati-hati. Mereka wajib menghormati hak privasi individu dan menjaga etika publik dalam produksi maupun distribusi konten. Jadi bukan cuma soal “bebas berekspresi” aja, tapi juga tanggung jawab atas dampak dari konten yang dibuat.
Bayangin deh, sekarang banyak banget akun-akun media sosial yang upload foto atau video orang asing tanpa izin. Misalnya video orang nyebrang jalan dengan outfit unik, orang olahraga dengan gaya lucu, atau momen candid di ruang publik. Padahal, kalau wajahnya keliatan jelas dan diunggah tanpa izin, itu udah masuk pelanggaran data pribadi. Komdigi negasin, “meskipun dilakukan di ruang publik, bukan berarti seseorang kehilangan hak privasinya.” Jadi walaupun lokasi umum, tetep harus minta izin kalau wajah atau identitasnya mau dipublikasikan.
Hukuman bagi pelanggar bisa macem-macem, tergantung konteksnya. Mulai dari teguran administratif sampai denda miliaran rupiah sesuai aturan di UU PDP. Banyak fotografer profesional yang agak resah, karena ini bisa bikin aktivitas street photography jadi lebih “ribet”. Tapi disisi lain, aturan ini dianggap perlu buat melindungi orang dari eksploitasi digital.
Komdigi bilang, mereka nggak bermaksud ngelarang kreativitas atau fotografi jalanan. Tapi, harus ada batas etis. Contoh kalau mau publikasi, pastiin ada izin, atau samarkan identitas orangnya (misalnya blur wajah). Intinya, aturan ini mau ngajarin kita buat lebih berempati dan menghargai privasi orang lain, bahkan di ruang publik. Dunia digital itu luas banget, dan sekali foto viral, susah banget buat mengontrol penyebarannya.
Nah, banyak juga netizen yang dukung langkah ini, karena sering ngerasa nggak nyaman difoto tanpa izin. Jujur sih ini langkah bagus dari Komdigi buat melindungi privasi warga di ruang publik. Soalnya dengan teknologi AI yang makin canggih, risiko penyalahgunaan data pribadi juga makin besar kan? Komdigi sendiri tetap yakin, dengan edukasi publik dan penerapan etika yang jelas, dunia fotografi bisa tetep hidup tanpa harus ngorbanin privasi orang lain.
Jadi, buat para fotografer dan konten kreator di luar sana, mulai sekarang kudu lebih peka ya. Privasi itu bukan hal sepele, dan menghormatinya adalah bentuk profesionalisme juga. Yuk, bareng-bareng ciptain ruang digital yang aman, kreatif, tapi tetep beretika!


