Di Surabaya, Etnis Tionghoa Jadi Korban Rasisme Warga yang Demo di Balai Kota Surabaya

Published:

Gak habis pikir deh dengan perilaku warga Surabaya yang melakukan aksi di Balai Kota Surabaya ini. Bukannya fokus pada tuntutannya untuk menyelesaikan persoalan tanah yang mereka hadapi, eh malah bertindak rasis terhadap etnis Tionghoa. Dalam aksinya mereka membentangkan spanduk yang menyudutkan etnis Tionghoa. Akibatnya, aksi itupun diwarnai kekisruhan.

Jadi, pada Senin, 1 Desember lalu sekelompok warga Surabaya melakukan aksi terkait Surat Ijo. Surat Ijo adalah singkatan dari Izin Pemakaian Tanah yang yang diberikan oleh Pemkot Surabaya untuk warganya. Dengan surat izin itu warga diperbolehkan menempati atau menggunakan tanah pemerintah. Tapi dokumen surat ijo ini bukan isi bukti kepemilikan tanah layaknya sertifikat hak milik. Melainkan hanya ijin hak mengelola tanah tersebut. Tapi dokumen itu dapat ditingkatkan menjadi Hak Guna Bangunan.

Nah, kelompok warga itu sedang memperjuangkan agar Surat Ijo itu bisa ditingkatkan menjadi Hak Guna Bangunan. Tapi, Pemkot Surabaya belum juga memenuhi tuntutan mereka. Tapi anehnya, kok mereka justru bertindak rasis. Saat demo, mereka membentangkan spanduk bertuliskan: Keadilan Sosial hanya untuk orang Cina.

Spanduk itupun di protes oleh salah satu anggota DPRD Surabaya dari Fraksi PSI, Jossiah Michael. Menurut Josiah penyampaian aspirasi gak boleh dibelokkan menjadi provokasi identitas. Karena justru akan merusak perjuangan warga itu sendiri dan citra Surabaya. “Demo itu boleh, tapi jangan ngawur, jangan pakai tulisan provokatif. Kita harus tetap fokus pada substansi persoalan,” tegas Josiah. Josiah pun kemudian meminta dicopot spanduk itu. Tapi ternyata, kelompok warga itu gak terima, akhirnya aksi itupun berujung kisruh.

Josiah dan beberapa anggota DPRD Surabaya lainnya telah lama mengawal berbagai persoalan pertanahan di Surabaya. Termasuk eigendom 1278 Pertamina, Surat Ijo, hingga konflik Darmo Hill. Josiah juga terlibat dalam revisi Perda No. 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya saat menjabat Ketua Bapemperda.

Rasisme terhadap etnis Tionghoa memang bukan hal yang baru di Indonesia. Bahkan mungkin sepanjang keberadaaanya di Indonesia etnis Tionghoa selalu mendapatkan tindakan rasis. Bahkan saat zaman penjajahan terhadulu. Pada 1740, VOC melakukan pembantaian massal terhadap sekitar 10.000 etnis Tionghoa di Batavia.

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah orde lama secara sistematis melakukan diskriminasi terhadap etnis Tionghoa. Dilakukan dalam bentuk pengucilan, pembatasan hak, bahkan kekerasan fisik. Tak sedikit warga Tionghoa yang mengalami perampasan terhadap kepemilikan propertinya. Pada massa orde baru juga tidak merubah. Presiden Soeharto bahkan sampai harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang melarang segala aktivitas agama dan kebudayaan warga Tionghoa. Nama-nama dengan bahasa Tionghoa juga dilarang. Mereka tetap dianggap sebagai warga negara kelas, walaupun sejumlah etnis Tionghoa telah mengharumkan nama Indonesia di ajang olahraga internasional.

Puncaknya, pada 1998 ratusan etnis Tionghoa mengalami kekerasan fisik dan pemerkosaan di Jakarta dan Solo. Pada era reformasi, walaupun diskriminasi sudah berkurang, tetapi tindakan rasis terhadap Tionghoa masih saja berjalan. Sehari-hari mereka masih sering mendapat pangilan-panggilan rasial dari warga lainnya. Mereka juga masih mengalami diskriminasi layanan agama, bahkan untuk mendapat dokumen-dokumen kependudukan mereka.

Konstitusi Indonesia secara tegas menolak rasisme, tertuang dalam pasal 27 dan 28 UUD 45. Secara spesifik mengatur larangan rasisme terdapat dalam UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Rasisme adalah kejahatan kemanusiaan. Jadi sudah seharusnya kita semua menolak rasisme. Katakan tidak pada rasisme!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img