Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial Sahnan (51) divonis 20 tahun penjara ditambah hukuman kebiri kimia selama dua tahun. Vonis berat ini dijatuhkan Pengadilan Negeri Sumenep pada 9 Desember lalu setelah dia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 8 santrinya sendiri. Sahnan adalah pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangea Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang memanfaatkan posisinya.
Dia sebagai figur yang dihormati di pesantren malah melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak yang seharusnya dia bimbing. Bayangin, orang tua titip anak dengan penuh kepercayaan, eh malah diselewengkan kayak gini. Hakim memutuskan vonis berat ini karena mempertimbangkan tindakan keji yang dilakukan terdakwa, termasuk denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. 20 tahun penjara itu bukan waktu yang sebentar. Ini hampir seperempat abad hidupnya bakal dihabiskan di balik jeruji besi.
Tapi yang bikin vonis ini jadi sorotan utama adalah sanksi tambahannya. Yaitu kebiri kimia selama dua tahun. Nah, mungkin ada yang bertanya-tanya nih, emang ada ya hukuman kebiri di Indonesia? Jawabannya ADA. Hukuman kebiri kimia ini diatur dalam (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Yang kemudian disahkan jadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak. Yaitu untuk mengatur pemberatan hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ini termasuk pidana tambahan seperti kebiri kimia.
Terus apa sih sebenarnya kebiri kimia itu? Jadi, kebiri kimia adalah prosedur medis di mana pelaku disuntik obat anti-androgen yang mengurangi hormon testosteron dalam tubuh. Efeknya, hasrat seksual pelaku bakal turun drastis atau bahkan hilang sama sekali. Beda sama kebiri bedah yang memotong organ reproduksi. Kebiri kimia ini dilakukan lewat suntikan secara berkala. Di Indonesia, hukuman ini khusus diterapkan untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan tujuan mencegah pelaku mengulangi perbuatannya setelah keluar dari penjara.
BTW vonis ini langsung jadi perbincangan hangat di medsos. Banyak netizen yang mendukung keputusan hakim. “Akhirnya ada hakim yang berani kasih hukuman setimpal!” tulis seorang warganet. “Kebiri kimia itu perlu banget buat predator anak kayak gini,” komentar yang lain. Tapi…. ada juga yang mempertanyakan efektivitasnya. “Kebiri kimia kan cuma ngurangin hasrat, bukan jaminan dia nggak bakal nyakitin anak lagi,” tulis seorang netizen yang skeptis. Emang sih, kebiri kimia bukan solusi ajaib yang langsung bikin pelaku otomatis jadi “orang baik”. Tapi setidaknya ini bentuk pencegahan tambahan selain hukuman penjara. Yang penting juga adalah pengawasan ketat setelah pelaku bebas nanti.
Guys, kasus Sahnan ini jadi bukti nyata kalau kekerasan seksual di lembaga pendidikan, termasuk pesantren, masih jadi masalah serius. Pola yang sama terus berulang. Pelaku memanfaatkan posisi kekuasaan dan kepercayaan untuk melakukan kejahatan. Anak-anak yang seharusnya dilindungi malah jadi korban orang yang mereka hormati. Vonis keras kayak begini diharapkan bisa jadi efek jera buat pelaku lain. Tapi hukuman berat saja nggak cukup kalau nggak dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat di lembaga pendidikan. Pesantren dan lembaga pendidikan agama lainnya harus punya mekanisme perlindungan anak yang jelas dengan SOP yang ketat soal interaksi antara pengajar dan murid. Jangan sampe ada budaya tutup mulut atau “melindungi nama baik lembaga” yang malah bikin korban nggak berani lapor. Anak-anak harus diberi edukasi tentang batasan sentuhan dan hak mereka untuk menolak. Orang tua juga perlu lebih proaktif dengan komunikasi terbuka.
Vonis 20 tahun penjara plus kebiri kimia untuk Sahnan adalah kabar baik. Ini tanda bahwa sistem hukum kita mulai serius menangani kejahatan seksual terhadap anak. Tapi perjuangan belum selesai. Masih banyak kasus lain yang harus diungkap, masih banyak korban yang butuh keadilan. Dan yang paling penting, masih banyak anak-anak yang perlu dilindungi agar nggak jadi korban berikutnya. Jadi, yuk kita dukung penegakan hukum yang tegas untuk pelaku kekerasan seksual anak!
KATEGORI: P3ALD


