Sedih! 5 Warga Iran Kristen Dipenjara Karena Dianggap Menentang Ajaran Islam

Published:

Lima warga Iran dijatuhi hukuman penjara setelah berpindah keyakinan dari Islam ke Kristen. Kasus ini bikin prihatin karena menunjukkan betapa terbatasnya kebebasan beragama di Iran. Pengadilan Provinsi Teheran memvonis mereka hingga 8 tahun 1 bulan penjara. Pemerintah menilai kegiatan keagamaan mereka sebagai pelanggaran terhadap hukum Islam. Tiga di antara mereka yang divonis bernama Hesameddin (Yahya) Mohammad Junaidi, Abolfazl (Benyamin) Ahmadzadeh Khajani, dan Morteza (Calvin) Faghanpour Sasi. Dua lainnya belum diungkap identitasnya. Mereka dijerat Pasal 500, 500 bis, dan 514 Kode Pidana Islam Iran.

Tuduhannya terkait pelatihan Kristen di Turki, pertemuan gereja rumah, dan kegiatan doa daring. Kasus ini bermula 12 Juni 2024, saat Morteza ditangkap di tempat kerjanya di Varamin, selatan Teheran. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita Alkitab, buku rohani, serta salib yang tergantung di dinding. Beberapa hari kemudian, empat orang lain ikut ditangkap di wilayah Varamin dan Pishva. Mereka ditahan di Penjara Evin, Teheran, antara satu hingga enam bulan. Morteza bahkan sempat dipenjara 20 hari di fasilitas intelijen karena tak mampu bayar jaminan. Setelahnya, mereka dibebaskan dengan jaminan sekitar 30 ribu dolar AS per orang. Tapi kebebasan itu cuma sementara.

Pada 15 Juli 2025, pengadilan menjatuhkan hukuman berat pada kelimanya. Beberapa dihukum 7 tahun 6 bulan karena dianggap melakukan propaganda menyimpang dari Islam. Mereka juga dapat tambahan 7 bulan karena “melawan sistem negara.” Morteza bahkan ditambah 17 bulan karena dianggap menghina kepemimpinan. Mereka sempat banding pada 16 September, tapi sehari kemudian Pengadilan Tinggi menolak permohonan itu. Vonis mereka malah diperkuat jadi 8 tahun 1 bulan penjara.

Laporan lembaga HAM menyebut sekitar 300 ribu warga Kristen hidup di Iran. Kebanyakan beribadah diam-diam agar tak ditangkap aparat. Pemerintah hanya mengakui agama Kristen Armenia, Assyria, Yahudi, dan Zoroastrian. Sementara warga Muslim yang pindah ke Kristen dianggap melanggar hukum. Banyak dituduh menyebarkan “propaganda melawan rezim” atau “merekrut pengikut.” Tahun 2022 saja, 134 orang Kristen ditangkap karena aktivitas keagamaan. Alkitab berbahasa Farsi pun dilarang karena dianggap bisa menyesatkan. Hukum di Iran sepenuhnya berlandaskan tafsir Islam Syiah versi pemerintah.

Akibatnya, berpindah agama dianggap bukan hak pribadi, tapi ancaman terhadap negara. Tekanan juga dialami perempuan. Semua wajib pakai jilbab di ruang publik dengan aturan ketat. Yang menolak bisa kena denda, kehilangan hak sipil, bahkan dipenjara. Polisi moral pun aktif mengawasi hingga media sosial. Akibatnya banyak warga hidup dalam ketakutan dan menahan diri untuk bersuara.

Dibanding Iran, Indonesia jauh lebih terbuka dan beragam. Walaupun di sini juga masih ada kasus intoleransi. Mulai dari penolakan rumah ibadah, diskriminasi minoritas, sampai tekanan sosial pada yang berbeda keyakinan. Kalau dibiarkan, benih intoleransi bisa tumbuh dan mengancam kebebasan bersama. Kasus di Iran jadi pengingat keras bahwa ketika negara ikut mengatur iman dan hati manusia, yang hilang bukan cuma kebebasan, tapi juga kemanusiaan. Dunia seharusnya lebih peduli terhadap pelanggaran hak dasar seperti ini. Dan bagi kita di Indonesia, menghormati keyakinan orang lain harus jadi kebiasaan, bukan sekadar slogan.

Karena perbedaan bukan ancaman, tapi tanda kedewasaan bangsa. Selama masih ada yang berani bersuara dan menjaga toleransi, harapan untuk kebebasan yang manusiawi akan selalu hidup. Yuk, jaga terus keberagaman!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img