Roti’O Tuai Kecaman usai Tolak Pembayaran Tunai

Published:

Gara-gara nolak pembayaran tunai seorang lansia, Roti’O kini dikecam publik. Kejadian ini terjadi di gerai Roti’O yang berada di halte Transjakarta Monas. Seorang nenek yang ingin beli roti dengan membayar pakai uang tunai justru ditolak oleh pegawai toko. Pegawai tersebut bilang kalau pembayarannya hanya bisa dilakukan secara non-tunai, seperti QRIS. Akibatnya, sang nenek terlihat kecewa dan sedih karena tidak bisa membeli roti.

Peristiwa ini kemudian diprotes oleh seorang pria bernama Arlius Zebua. Menurut Arlius, kebijakan tersebut lucu dan tak masuk akal. Katanya, sistem pembayaran non-tunai itu tak mempertimbangkan kondisi semua lapisan masyarakat. Terutama kelompok lansia yang tidak memiliki akses atau kemampuan menggunakan pembayaran digital. Arlius bahkan melayangkan somasi terbuka kepada Direktur PT Sebastian Citra Indonesia. Somasi tersebut ditujukan kepada pihak yang dinilai bertanggung jawab secara hukum atas kebijakan itu. Ia meminta agar gerai terkait segera berkoordinasi dengan manajemen pusat Roti’O untuk menyelesaikan masalah.

Setelah video kejadian ini viral, manajemen Roti’O akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Mereka menjelaskan bahwa sistem non-tunai dibuat dengan tujuan memudahkan pelanggan. Menurut manajemen, melalui aplikasi digital, pelanggan bisa mendapatkan promo dan diskon. Manajemen juga mengaku telah melakukan evaluasi internal untuk memperbaiki kualitas layanan.

Atas kejadian ini, Bank Indonesia akhirnya turut angkat suara menanggapi polemik ini. Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, bilang kalau masyarakat bebas memilih metode pembayaran. Pedagang memang memiliki pilihan sistem pembayaran, namun tetap harus mematuhi aturan yang berlaku, katanya. Bank Indonesia juga menegaskan bahwa rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dan QRIS hanyalah salah satu alat pembayaran, bukan pengganti uang tunai. Bahkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 secara tegas melarang penolakan terhadap rupiah. Jika melanggar, sanksinya tidak main-main. Pelanggar bisa dipidana maksimal satu tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

FYI ya, Bank Indonesia memang mendorong transaksi non-tunai karena dinilai cepat, praktis, dan aman. Sistem ini juga dianggap mampu mengurangi risiko peredaran uang palsu. Meski demikian, BI tetap menegaskan bahwa uang tunai masih sangat dibutuhkan. Terutama jika melihat kondisi Indonesia yang sangat beragam. Mulai dari tantangan geografis hingga keterbatasan teknologi di banyak daerah. Dan perlu diingat ya! uang tunai hanya boleh ditolak kalau keasliannya diragukan. Atau jika kondisinya sudah tidak layak edar, bukan karena kebijakan sepihak.

Sebenarnya, kebijakan non-tunai ini punya tujuan yang baik. Ia bisa bikin transaksi menjadi lebih cepat, praktis, dan antrean bisa lebih singkat. Ga hanya itu, konsumen juga bisa menikmati berbagai promo dan diskon. Dan sistem ini cocok diterapkan di masyarakat urban yang terbiasa dengan gawai dan dompet digital. Cashless memang terasa efisien dan modern.

Tapi di sisi lain, kebijakan ini juga bisa jadi masalah. Banyak orang gagal bertransaksi karena ia punya kendala teknis dan lain-lain. Jadi, kalau kebijakan ini diterapkan secara kaku tanpa opsi uang tunai, maka ini bisa merugikan orang lain. Seperti lansia, masyarakat kecil, dan wilayah yang masih memiliki keterbatasan teknologi. Digitalisasi seharusnya memberikan pilihan, bukan memaksa. Kejadian yang menimpa Roti O jadi pelajaran sekaligus alarm keras bagi para pelaku usaha. Digitalisasi boleh, tapi jangan kaku!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img